Friday, 28 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: Kementerian Kominfo Buka Tender Pengadaan Satelit HTS

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia resmi membuka tender pengadaan satelit HTS. Untuk itu, Kementerian di bawah Rudiantara ini mengundang badan hukum nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Satelit Multifungsi Pemerintah.

Disampaikan dalam siaran pers-nya, proses Pengadaan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Ruang lingkup Proyek meliputi pembiayaan, perancangan, pengadaan, pembangunan, peluncuran, pengoperasian, dan pemeliharaan Satelit Multifungsi Pemerintah. Perkiraan nilai investasi adalah sebesar Rp 6.580.000.000.000,- (Enam Triliun Lima Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah).

“Bagi Badan Usaha Indonesia dan/atau Badan Usaha Asing yang bermaksud untuk mengikuti dalam Prakualifikasi ini, dapat mengambil Dokumen Prakualifikasi di alamat Panitia Pengadaan,” demikian dalam keterangan tersebut.

Disebutkan, calon peserta Prakualifikasi wajib memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen oleh Direktur Utama, atau Kuasanya dengan menyerahkan Surat Kuasa asli, mewakili hanya satu badan usaha/konsorsium, menunjukkan identitas diri asli dan menyerahkan salinannya kepada Panitia Pengadaan dan menyerahkan dokumen asli Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang.

“Badan Usaha Indonesia dan/atau Badan Usaha Asing dapat pula mengirimkan persyaratan pengambilan dokumen prakualifikasi melalui surat elektronik (e-mail) kepada alamat surat elektronik sebagaimana tertera di bawah ini. Panitia Pengadaan akan mengirimkan dokumen prakualifikasi melalui surat elektronik setelah menerima persyaratan pengambilan dokumen dimaksud melalui surat elektronik secara lengkap,” tambahnya.

 

 



Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: Sambut Hari Anak, Menkominfo Minta Anak Indonesia Batasi Penggunaan Gawai

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta anak Indonesia untuk membatasi penggunaan gadget atau gawai. “Batasi penggunaan gadget. Selamat Hari Anak Nasional 2018,” katanya dalam cuitan di akun twitter @rudiantara_id.

Lebih lanjut Menteri Kominfo menyarankan agar anak-anak Indonesia lebih banyak bermain di alam. “Banyaklah bermain di alam, batasi penggunaan gadget,” katanya di akun twitter pribadinya.

Menurut Menteri Rudiantara, setiap anak Indonesia harus tangguh dalam menggapai cita. “Anak Indonesia harus sehat dan gembira agar dapat belajar dengan tenang dan tangguh dalam menggapai cita-cita,” katanya. 

Dalam berbagai kesempatan Menteri Rudiantara mengajak anak-anak dan menganjurkan orang tua untuk memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan bijak. “Saya minta tolong, nanti jika akses internet sudah masuk, Bapak dan Ibu harus menjaga anak-anak agar tidak berlebihan menggunakaan ponsel. Jangan sampai digunakan untuk mengakses hal-hal yang negatif,” katanya saat berkunjung ke Kab. Puncak Jaya, Papua.



Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: KPI Berjanji Akan Tindak Siaran Iklan yang Menyesatkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan dari produk atau jasa iklan yang diiklankan harus disampaikan dengan sebenar-benarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan KPI terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang iklan produk susu kental manis yang tidak bisa digunakan sebagai pelengkap gizi dan dilarang melibatkan anak-anak dalam iklan tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, KPI selalu mengedepankan kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok khusus. “Anak-anak sangat rentan terpengaruh dan menerima dampak negatif tayangan,” katanya.

Menurut Dewi, informasi yang disampaikan dalam iklan haruslah proposional dan sesuai dengan kenyataan alias tidak mengada-ada. Apalagi jika iklan tersebut tersebut ditujukan untuk konsumen anak dan remaja.

KPI akan melakukan tindakan tegas jika mendapati iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, mengandung kebohongan, atau bahkan menyesatkan yang tayang di media penyiaran, baik secara visual maupun verbal.

“Jika produk itu tidak sesuai baik soal kandungan produk atau bahkan berlebihan, KPI akan melakukan langkah sesuai mekanisme berlaku dengan terlebih dahulu menerima masukan dan rekomendasi  dari lembaga yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan iklan dan substansi produk dalam iklan,” jelas Dewi.

Berdasarkan surat edaran BPOM tersebut, KPI menafsirkan bahwa produk susu kental manis mengandung kadar susu yang sedikit, sehingga tidak bisa disamakan dengan susu penambah gizi seperti susu formula, melainkan hanya sebagai pelengkap sajian.

Terkait jam tayang, Dewi memaparkan, regulasi KPI mengatur adanya klasifikasi siaran, yaitu klasifikasi P (Pra Sekolah) untuk anak-anak usia 5 – 7 tahun dengan jam tayang pukul 05.00 – 09.00 dan 15.00 – 18.00. Sedangkan untuk Klasifikasi A (Anak-anak) untuk usia 7 – 12 tahun dengan jam tayang antara pukul 05.00 – 18.00. Adapun untuk Klasifikasi R (Remaja) untuk usia 13 – 18 tahun, dan Klasifikasi D (Dewasa) untuk usia di atas 18 tahun dengan jam tayang antara pukul 22.00 – 03.00.

“Klasifikasi tersebut seharusnya menjadi panduan bagi media penyiaran agar menempatkan iklan di jam yang tepat. Di jam tayang untuk acara anak semestinya iklan sesuai dengan peruntukan segmen, dan tidak boleh diselingi dengan iklan dewasa,” kata Dewi.

Dewi menegaskan pihaknya berharap televisi dan radio semakin selektif dan teliti dalam memilih dan menayangkan iklan. Begitu pula dengan produsen produk maupun para kreator iklan agar membuat iklan yang proporsional serta tidak menyesatkan, demi melindungi penonton atau pendengar usia anak.

 



Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: Indonesia dan Jerman Tingkatkan Kerjasama Ekonomi dan Cyber Security

MAJALAH IT – Jakarta. Sebagai tindak lanjut dan implementasi dari dokumen kemitraan comprehensive, Deklarasi Jakarta, dalam pertemuan ke-3 Bilateral Steering Committee di Berlin, 6 Juli 2018, Delegasi RI dan Jerman sepakat untuk tingkatkan kerja sama ekonomi guna tingkatkan kinerja perdagangan dan investasi bilateral serta penjajakan kerja sama di bidang cyber security. Kedua pihak juga melakukan review kerja sama di bidang politik dan keamanan, kerjasama vokasi, maritime, pendidikan dan ristek, kebudayaan dan kerjasama hukum.

Ketua Delegasi RI, Muhammad Anshor menekankan bahwa kedua pihak sepakat untuk perkuat kerja sama di berbagai bidang sebagai implementasi dari Deklarasi Jakarta dan mengaktifkan kembali beberapa mekanisme kerja sama yang sempat terhenti.

“Kedua delegasi juga membahas rencana pertemuan Menlu kedua negara, kerjasama kedua negara dalam kapasitas sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB, Bilateral Maritime Forum dan Bali Democracy Forum Chapter Berlin”, Dirjen Muhammad Anshor menambahkan.

Kedua delegasi menyepakati pentingya penguatan kerja sama perdagangan dan investasi melalui mekanisme fast track guna jembatani pelaku usaha kedua negara, termasuk dorong penyelesaian I-EU CEPA.

Beberapa program mendatang yang telah diidentifikasi adalah Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan the 16th Asia Pacific Conferenc of the German Business tanggal 2-3 November 2018 dimana akan dihadiri oleh lebih dari 1000 pengusaha Jerman dan negara-negara Asia Pasifik. Indonesia juga akan menjadi Country Partner Pameran Hannover Messe 2020

Pada pertemuan tersebut pihak Jerman juga setuju untuk memulai kembali (fresh start) pembahasan Perjanjian Bebas Visa Paspor Diplomatik dan Dinas.

Delegasi kedua negara juga bertukar pandangan mengenai isu-isu regional dan global yang menjadi perhatian bersama antara lain ASEAN, ASEM Summit, South China Sea, Brexit, Indo Pacific, Trans Atlantik dan Trans Pasifik.

Jerman merupakan mitra komprehensif Indonesia, dengan nilai perdagangan 6 milyar dollar per tahun dan total investasi sebesar US$ 289 juta (ke-5 terbesar dari negara Eropa).

 



Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: Indonesia – Belanda Perkuat Kerja Sama Keamanan Siber

MAJALAH ICT – Jakarta. Di awal Juli, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi dan Menteri Luar Negeri Belanda, Stephanus A. Blok telah melaksanakan pertemuan bilateral di Jakarta. Pertemuan dilakukan dalam kerangka kunjungan kerja Menlu Belanda ke Indonesia dan merupakan kunjungan pertama Menlu Blok ke Indonesia sejak terbentuknya kabinet baru di Belanda, Oktober 2017 silam.

Kedua Menlu membahas berbagai topik kerja sama kedua negara, meliputi kerja sama ekonomi, keamanan, penanggulangan terorisme dan deradikalisasi, penanggulangan narkoba, dan  keamanan siber. “Kita telah mencapai banyak dalam hubungan bilateral kedua negara, tetapi banyak hal lagi yang dapat kita kerjakan di masa depan. Mari kita memperkuat kerjasama Indonesia-Belanda berdasarkan prinsip saling menghargai bagi kemaslahatan kedua bangsa”, ujar Menlu Retno dalam kesempatan press statement bersama di Gedung Pancasila seusai pertemuan bilateral.

Kedua Menlu menyambut baik semakin intensifnya kerja sama ekonomi RI – Belanda yang tercermin dari 27,3% peningkatan volume perdagangan pada tahun 2017 yaitu USD 5,06 miliar. Belanda adalah mitra dagang Indonesia kedua terbesar di Uni Eropa, dan salah satu investor utama bagi Indonesia di Eropa.

Di bidang keamanan, Indonesia dan Belanda sepakat untuk memperkuat kerja sama, khususnya dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme, serta penyelundupan obat-obatan terlarang. Kerjasama penanggulangan terorisme kedua negara terus menguat sejak ditandatanganinya MOU pada Juli 2017.

Menlu RI sampaikan bahwa bahwa tantangan dalam keamanan siber telah berkembang secara dinamis dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam melindungi ekonomi dan keamanan Indonesia. Untuk memulai kerja sama kedua negara, pada hari ini telah ditandatangani Letter of Intent (LOI) di bidang kerja sama siber oleh Kepala BSSN, Djoko Setiadi dan Menlu Belanda.

Menlu RI memanfaatkan pertemuan ini untuk sampaikan apresiasi atas dukungan Belanda terhadap kelapa sawit berkelanjutan Indonesia dan permintaan dukungan Belanda untuk menentang segala bentuk diskriminasi terhadap kelapa sawit Indonesia di Eropa. Menlu RI menekankan krusialnya komoditas kelapa sawit bagi perekonomian Indonesia. Menlu RI juga membahas pentingnya implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade(FLEGT) bagi kemajuan akses pasar bagi kayu legal berlisensi dari Indonesia.

Selain isu bilateral, kedua Menlu juga membahas isu-isu keamanan dan perdamaian regional dan global yang menjadi perhatian kedua negara, perkembangan Korea Utara, Afganistan, dan Timur Tengah, termasuk terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap PBB. “Saya menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan kuat dari Belanda bagi Indonesia dalam keanggotaan tidak tetap di Dewan Keamanan PBB”, tegas Menlu RI.

 



Kaleidoskop ICT 2018 – Juli: Kementerian Perindustrian Dorong 4.000 IKM Masuk e-Smart di 2018 Ini

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perindustrian menargetkan sebanyak 4000 industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri akan bergabung dalam program e-Smart IKM pada tahun 2018. Sasaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang pesertanya sudah mencapai 2.730 IKM.

“Kami terus memacu IKM kita agar mampu memasarkan produknya di marketplace melalui program e-Smart IKM, yang merupakan sistem basis data dengan menyajikan berupa profil, sentra, dan produk IKM,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, di medio Juli.

Menurut Gati, pemanfaatan e-Smart IKM juga dapat memberikan jaminan terhadap produk, keamanan dan standarisasi. Sejak diluncurkan e-Smart IKM pada Januari 2017 lalu, Kemenperin telah menggandeng sejumlah marketplace dalam negeri seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.

Dalam mendukung implementasi program tersebut, juga dilaksanakan workshop e-Smart IKM. Peserta yang mengikuti dibekali pelatihan selama dua hari mengenai pengetahuan untuk peningkatan daya saing dan produktivitas usahanya serta mendapatkan sosialisai terkait pemberian fasilitas dari Kemenperin.

“Beberapa materi yang mereka terima, misalnya informasi tentang kredit usaha rakyat (KUR), program restrukturisasi mesin dan peralatan, hak kekayaan intelektual, SNI wajib, kemasan produk, serta strategi penetapan harga,” sebutnya.

Pada hari kedua, lanjut Gati, peserta lokakarya e-Smart diberikan pelatihan untuk cara foto produk, mengunggah foto dan cara berjualan di marketplace. Kepada IKM yang hasil produksinya tidak laku dipasarkan di marketplace, akan dilakukan pembinaan lanjutan agar produk mereka bisa bersaing dengan produk impor yang dipasarkan melalui e-commerce.

“Konsep pembinaan yang kami lakukan di dalam program e-Smart IKM, yaitu kita balik dari hilir ke hulu, karena kita ingin mengetahui dahulu pasarnya, baru kita mengetahui apa yang diproduksi,” paparnya.

Gati berharap, program e-Smart IKM juga bertujuan agar marketplace dalam negeri tidak didominasi dengan produk impor. “Semoga produk IKM dalam negeri dapat memperluas pasarnya serta dikenal oleh masyarakat nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Hingga saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM tercatat lebih dari Rp601 juta, dengan komoditas logam, fesyen, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut. “Komoditas logam menguasai 48,26 persen penjualan dengan nilai transakasi sebesar Rp.290 juta, kemudian fesyen 30,72 persen atau Rp184 juta, serta makanan dan minuman 14,01 persen atau Rp.84 juta,” ungkap Gati.

 



Ijin Frekuensi First Media dan Jasnita Akhirnya Resmi Dicabut

MAJALAH ICT – Jakarta. Hari ini, Jumat (26/12/2018) Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail memberikan keterangan di hadapan wartawan mengenai pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang digunakan oleh PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Disampaikan Ismail, untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, Melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) PT. Internux.  Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018. Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” jelansya.

Ditambahkannya, mengenai PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018 PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio.

Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban PT. Internux dan PT. First Media, Tbk serta PT Jasnita Telekomindo, untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya. Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan itu,” tandasnya.

Disampaikan juga bahwa Kementerian Kominfo senantiasa tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku namun juga mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Karena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk.

“Oleh karena itu, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz  ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk. serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan,” urainya.

Dijelaskan, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian ketika dipantau pada tgl 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu. Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator.

Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.