Thursday, 5 January 2017

Sebarkan Informasi Hoax, Media Sosial akan Didenda

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan kebijakan denda terhadap media sosial yang tidak mampu menangani berita bohong atau menyesatkan. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam waktu dekat konsep denda kepada media sosial terkait hoax diterapkan di Indonesia.

Dijelaskan Semmy, ide denda kepada media sosial itu berawal dari ketertarikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang melihat cara Jerman, dalam mengatasi berita hoax di dunia maya. Sebagaimana diketahui, dalam menangani informais hoax, Jerman mendenda media sosial sebesar Rp.7 miliar setiap postingan yang mengandung hoax.

“Pak Menteri terinspirasi dengan Jerman, yang akan mendenda media sosial soal berita hoax. Kita terapkan segera,” ungkapnya. Untuk itu, katanya, pihak Kementerian Kominfo pun telah menulis surat kepada media sosial, seperti Facebook maupun Twitter. “Tadinya, mau Pak Menteri yang mau nulis, tetapi diserahin ke saya sebagai Dirjen Aptika,” ungkapkanya.

Ditambahkannya, denda seperti di Jerman merupakan opsi terakhir apabila kerja sama mengatasi penyebaran berita hoax di media sosial masih belum efektif. “Ini berita hoax menyebar di tempatmu masa mau dibiarin,” kata Semmy. Hanya saja, belum dapat informasi kapan kebijakan denda kepada media sosial ini mulai diterapkan di Indonesia, sebab pihak Kominfo masih akan berbicara dulu dengan penyedia platform meedia sosial tersebut.

 



No comments:

Post a Comment