Saturday, 4 February 2017

Penyadap Telepon SBY-Ma’ruf Amin Bisa Kena Pidana Penjara 15 Tahun

MAJALAH ICT – Jakarta. Isu mengenai penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, bisa diproses secara hukum. Meski kemudian dalam beberapa kesempatan isu penyadapan ini digeser dengan mengatakan tidak ada kata penyadapan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, namun pelaku penyadapan dapat dikenalan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kalau penyadapan itu terjadi akan berakibat hukum di mana dalam UU telekomunikasi jelas di Pasal 40 di mana orang yang tanpa hak melakukan penyadapan bisa penjara maksimal 15 tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Menurut Martinus, pengenaan aturan hukum tersebut bagi siapa saja yang melakukan penyadapan secara ilegal. Martinus menjelaskan, penyadapan tidak bebas dilakukan siapapun dimana hanya boleh dilakukan lembaga Polri, KPK, BIN, BNN dan Kejaksaan. “Itu pun juga diatur dengan mekanismenya masing-masing,” ujarnya.

Meski terancam hukuman berat, dijelaskan Martinus, hingga kini belum ada laporan polisi terkait penyadapan ilegal ini. “Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian tentang penyadapan ilegal,” katanya.

Ditambahkannya, utuk di Polri sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan pada pusat pemantauan atau monitoring centre. “Dalam peraturan Kapolri itu sudah sangat jelas dan tegas disampaikan bagaimana tata cara untuk melakukan penyadapan,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment