Monday, 12 June 2017

Pemerintah Segera Isi Pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi posisi pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Biroksasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan itu usai hadir dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Senin siang (12/6). “Dalam waktu dekat akan dibentuk pansel untuk menunjuk pimpinan. Ada satu kepala, empat deputi,” katanya.

Asman menyampaikan, pengisian posisi pimpinan BSSN ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN. Diungkapkannya, sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi setiap pos pada BSSN bakal diambil dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Tinggal pengalihan saja SDM yang ada di Lemsaneg, SDM yang ada di Kominfo masuk semua,” katanya. Ditambahkannya, semua itu akan diurus sejalan dengan masa transisi. Yakni empat bulan sejak perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo. “Dalam tempo paling lambat empat bulan selesai,” imbuh Asman.

Untuk itu, dia berharap besar pimpinan BSSN segera ditunjuk. Dijelaskan Asman, kepala dan deputi tersebut yang nantinya akan membentuk struktur organisasi untuk diajukan kepada instansinya juga kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Nanti ada SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru,” jelasnya.

Dikatakannya, selama masa transisi berjalan, Kemenko Polhukam mengkoordinasikan beberapa kementerian yang terlibat untuk mengurus berbagai kebutuhan badan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi membentuk Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.53 tahun 2017. Pembentukan badan yang inti dari personilnya diambil dari Lembaga Sandi Negara ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Mei 2017.

Disebutkan, ada dua latar belakang pembentukan badan ini, yaitu bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional serta untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang poiitik, hukum, dan keamanan. BSSN dipimpin oleh Kepala, dan dibantu oleh para deputi.

Adapun tugas BSSN adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dimana tugas yang tersangkut didalamnya meliputi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e- commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Ke depan, pengisi utama lembaga ini berasal dari Lemsaneg. Direktorat Keamanan Informasi yang ada di bawah Kementerian Kominfo dapat mengisi dan bergabung dengan BSSN, namun pernagkat yang ada dalam tanggung jawab Direktorat tersebut dialihkan ke BSSN, begitu juga dengan IDSIRTII. “Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, pengalihan peralatan, pembiayaErn, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Indonesia Seanritg Incident Response Team orl Internet Infrastructure (ID S/RIII|, serta Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN,” demikian bunyi Perpres tersebut.

 



No comments:

Post a Comment