MAJALAH ICT – Jakarta. Manajemen PT Grab Indonesia nampaknya menabuh genderang perang dengan para mitra pengemudinya. Alih-alih mencoba mencari jalan tengah dan solusi yang diresahkan mitra pengemudi, manajemen Grab justru mengungkap kecurangan-kecurangan para mitra pengemudinya.
Seperti disampaikan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Grab menerapkan penegakan disiplin secara ketat melalui kode etik pengemudi. Dengan kode etik itu, seluruh pengemudi Grab wajib menaati seluruh ketentuan yang tercantum dalam kode etik tersebut. Sehingga, katanya, apabila melanggar, Grab tidak akan segan untuk menindak tegas pengemudi yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan.
“Mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan, sementara ini telah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab. Perbuatannya ini telah merugikan penumpang yang dilayani dan juga merugikan pengemudi lainnya,” ungkap Ridzki.
Dijelaskannya, beberapa kecurangan yang dilakukan para pengemudi tersebut seperti mengabaikan order dari penumpang, menggunakan fake GPS atau sering disebut tuyul, hingga membuat order fiktif. “Mereka menggunakan alat-alat yang tidak diperbolehkan seperti fake GPS, order fiktif, atau mengabaikan orderan. Ini hal yang sangat merugikan untuk penumpang dan juga mitra pengemudi lainnya yang sudah berbuat jujur,” jelasnya.
Mengenai unjuk rasa yang menuding pihaknya sebagai bandit-bandit, Ridzku menyebut bahwa yang berunjuk rasa, banyak yang bukan pengemudi Grab, atau yang sudah sekian lama kontribusinya menggunakan aplikasi Grab tidak banyak lagi. “Sehingga tidak relevan juga mereka melakukan unjuk rasa,” ujarnya.
Meski begitu, pada 10 Juli mendatang, manajemen Grab bersama perwakilan mitra pengemudi GrabCar yang melakukan unjuk rasa dijadwalkan akan kembali melakukan rapat mediasi. Ini merupakan pertemuan lanjutan dari mediasi pertama yang sudah dilakukan pada 3 Juli lalu yang difasilitasi oleh Intelkam Polda Metro Jaya.
No comments:
Post a Comment