Monday, 10 July 2017

Polisi Resmi Tidak Lanjutkan Kasus Vlog Kontroversi Kaesang

MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menghentikan penyelidikan pelaporan Muhammad Hidayat atas vlog Kaesang Pangarep. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

“Tidak terbukti, sehingga penyelidikannya dihentikan. Kalau penyelidikan dihentikan, berarti tidak ada proses penyidikan,” tegasnya. Ditambahkannya, pihak kepolisian sebelum penyelidikan dihentikan telah menggelar perkara. Polisi juga telah memintai keterangan tiga orang saksi ahli. “Tiga saksi ahli yaitu IT, pidana dan bahasa menyatakan tidak terbukti Kaesang melakukan hate speech,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Hidayat sendiri kini juga berniat melaporkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Hal itu karena hidayat merasa difitnah Setyo yang mengatakan bahwa dirinya kerap membuat laporan ke polisi untuk memeras pihak yang dilaporkan.

“Untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut, dengan secara hukum maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan Irjen Pol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan disiplin dan kode etik anggota polri,” tegas Hidayat.

 

 



No comments:

Post a Comment