Sunday, 11 November 2018

Kementerian Kominfo Ancam Cabut Izin, First Media Gugat ke Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. First Media dilaporkan belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018. Nilai per tahunnya itu sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp 500 miliar, untuk tunggakan selama tiga tahun. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan ancaman akan mencabut izin perusahaan telekomunikasi tersebut, jika tunggakan tidak segera dilunasi. Namun alih-alih membayar, First Media malah melakukan gugatan ke pengadilan.

PT First Media Tbk menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu diketahui dari Keterbukaan Informasi Bursa efek Indonesia yang disampaikan First Media.

“Pada 2 November 2018, perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, dalam hal ini Ditjen SDPPI Kominfo di PTUN Jakarta,” kata Corporate Secretary First Media Shinta Paruntu.

Diketahui, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT diajukan First Media guna membatalkan dua surat yang dirilis SDPPI. Yaitu, Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Kedua, surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio). Kedua, surat tersebut diminta First Media untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis PTUN Jakarta.

Kementerian Kominfo sendiri memang telah merilis dua surat tersebut. Seperti disampaikan Kepala Subbagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfi Fauzan Priyadhani, dua surat tersebut dikeluarkan karena First Media belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018.

“First Media belum membayar biaya hak penggunaan spektrum sejak 2016. Nilai per tahunnya itu sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp.500 miliar, untuk tunggakan selama tiga tahun,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi (PT Jasnita, PT Internux dan PT First Media) untuk berkoordinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BHP frekuensi radio dimaksud dan perlindungan hak konsumen, serta menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ketiga Penyelenggara dimaksud tidak melakukan pelunasan tunggakan BHP frekuensi radio beserta denda dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 



No comments:

Post a Comment