MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta Menkominfo menyiapkan aturan yang mempermudah Microsoft dalam berusaha di Indonesia dalam waktu satu minggu. Dan meski telat dari jadwal, akhirnya Rancangan Peraturan Menteri terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat pun diselesaikan. Dan kini, sedang dilakukan uji publik terhadap aturan tersebut.
Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Penyusunan RPM tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dimaksudkan sebagai salah satu peraturan pelaksanaan atas PP PSTE,” kata Ferdinandus. Dipaparkan, adapun materi muatan RPM dimaksud terdiri dari 9 bab. Dimana Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Bab III tentang Tata Kelola Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan Sarana Pelaporan, Bab IV tentang Tata Cara Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang Dilarang dan Pengenaan Sanksi Administratif, Bab V tentang Normalisasi, Bab VI tentang Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), Bab VII tentang Tata Cara Permintaan Data Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Bab VIII tentang Tanggung Jawab PSE Lingkup Privat dan Bab IX tentang Ketentuan Penutup
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud. Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan melalui alamat email takel.aptika@kominfo.go.id selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2020,” pungkas Ferdinandus.
No comments:
Post a Comment