MAJALAH ICT- Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengancam pada penyebar hoaks soal virus Corona. Ancamannya tidak main-main, sanksi pidana hingga enam tahun penjara. Dan untuk penegakan hukum, Johnny mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI.
Menurut Johnny, pembuat dan penyebar berita bohong soal virus Corona merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Ini dinilainya bertentangan dengan aturan yang ada dnegan sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks tersebut.
“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar. Namun itu tentu law enforcement,” katanya. Johnny pun mengaku bahwa pihak telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut. Koordinasi dengan Kepolisian, menurutnya, dibutuhkan karena harus ada tindakan hukum apalagi isu Covid-19 bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global.
“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.
Terungkap, hingga Senin, 2 Maret 2020, telah ada 143 hoaks terkait virus Corona. “Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga. Agar selalu aman, masyarakat harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO,” pintanya.
No comments:
Post a Comment