Tuesday, 14 April 2020

Meski Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Anies Tetap Melarang

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Perhubungan Ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Lewat aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang ojek online atau ojol dibolehkan bawa penumpang). Syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan. D

irektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan,  aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, mengakomodasi kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.

“Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa ojol bawa penumpang,” kata Budi. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Soal boleh tidaknya ojol membawa penumpang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melarang ojol mengangkut penumpang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Anies, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 tetap merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dimana dalam pedoman itu, dinyatakan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang, bukan penumpang.

“Kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang,” kata Anies.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tetap bersikukuh bahwa ojol masih diizinkan mengangkut penumpang dengan mengikuti syarat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Aturan protokol itu antara lain melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment