Friday 26 February 2021

Prospek 2021, Singapura Tetap Menjadi Investor Utama Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Singapore Chamber of Commerce Indonesia (SCCI) telah mengadakan webinar yang bertajuk “Indonesia Growth Prospects 2021 – New Horizons”. Melalui kesempatan ini, SCCI mempertemukan para pebisnis, pemimpin politik, pemrakarsa dan pemimpin komunitas untuk membahas bagaimana prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021.

Dalam sambutannya, Shoeb Kagda, Chairman Singapore Chamber of Commerce Indonesia menyampaikan bahwa “SCCI telah memfasilitasi komunitas bisnis Singapura selama hampir dua dekade. Kami telah menyelenggarakan banyak acara dan sesi networking yang memungkinkan pengusaha Singapura dan Indonesia untuk terhubung dan mengidentifikasi bersama berbagai peluang bisnis baru.”

“Pemerintah mengambil langkah besar untuk membuka perekonomian bagi investor asing. Dengan adanya omnibus law yang baru, diharapkan dapat menarik lebih banyak FDI. Terlebih saat negative list telah diganti dengan list prioritas baru investor asing,” kata Shoeb Kagda.

H.E. Anil Kumar Nayar selaku Duta Besar Singapura untuk Indonesia membuka forum diskusi dengan membahas mengenai hubungan bilateral antara Singapura dan Indonesia. Beliau mengatakan “Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat bagi perekonomian Singapura dan tentunya juga bagi banyak negara termasuk Indonesia. Tetapi bahkan di masa-masa sulit dan penuh tantangan ini, Singapura tetap menjadi investor utama di Indonesia, sesuatu yang sangat membahagiakan untuk kami catat sejak 2014.”

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi dari Singapura ke Indonesia mencapai hampir US$ 10 miliar, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hubungan bilateral antar kedua negara juga dipererat dengan adanya Perjanjian Investasi Singapura-Indonesia (The Singapore-Indonesia Investment Treaty) dan kerjasama antara MAS (Monetary Authority of Singapore) dan BI (Bank Indonesia) yang telah mengumumkan perjanjian keuangan bilateral senilai US $ 10 miliar dolar selama satu tahun. Hal ini menunjukkan kepercayaan Singapura yang terus berlanjut terhadap prospek ekonomi dan masa depan ekonomi Indonesia.

Agar dapat berdiskusi lebih lanjut, webinar dibagi menjadi 4 sesi. Sesi pertama diisi oleh Enrico Tanuwidjaja selaku Senior Economist, UOB Indonesia yang mengangkat topik Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021”. Menurut beliau, PDB Indonesia menyusut secara relatif, sekitar 2% dari 1,1 triliun PDB. Menurun antara 15 hingga 20 miliar USD karena pandemi Covid-19.

“Indonesia belum pernah melakukan full lockdown, oleh karena itu perkiraan pertumbuhan PDB 2021 dapat diperkirakan berada di angka 4% – 4,3%. Menurut saya ada beberapa faktor yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi, salah satunya ialah kebijakan moneter. Hal ini didukung oleh Bank Indonesia yang telah menurunkan suku bunga ke level terendah yaitu  3,5%,” kata Enrico Tanuwidjaja.

Sesi ini dilanjutkan oleh Joel Shen, Partner, Withers KhattarWong yang membahas mengenai “Dampak Omnibus Law terhadap Investasi”. Omnibus law saat ini berusaha untuk mencapai induksi birokrasi seperti mempermudah perizinan bisnis serta untuk meliberalisasi pasar Indonesia untuk investasi asing.

“Keberhasilan Omnibus Law akan sangat bergantung terhadap bentuk implementasinya. Kehadiran Omnibus Law merupakan sebuah pesan dari Presiden Joko Widodo kepada dunia dan komunitas investasi dunia bahwa Indonesia telah membuka lebar jalannya terhadap investasi modal asing,” kata Joel Shen.

Hubungan antara bisnis asing dengan omnibus law, juga merambah ke area pajak. Hal ini dibahas melalui sesi “Implikasi Pajak untuk Bisnis Asing berdasarkan Omnibus Law” oleh Suyanti Halim selaku Tax Leader, PwC Indonesia dan Kexin Lim selaku Tax Partner, PwC Singapore. Menurutnya, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan termasuk ketiga undang-undang perpajakan, yaitu undang-undang tentang pajak penghasilan, undang-undang tentang PPN, dan undang-undang tentang ketentuan dan tata cara umum perpajakan.

“Perubahan yang diciptakan oleh Omnibus Law atau UU CIPTAKER, diterima dengan sangat positif oleh para investor asing. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hal tersebut sudah cukup? Bagaimana pelaksanaannya dan outputnya? Hal ini menjadi krusial mengingat Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan FDI,” ujar Suyanti Halim.

Kexin Lim menambahkan bahwa “Jika dipikir secara kolektif, dengan adanya Omnibus Law memungkinkan investor internasional atau Singapura masuk ke Indonesia. Dengan harapan untuk efisiensi pajak yang lebih baik serta pengembalian pajak dan pengelolaan kas yang lebih efektif. Bersamaan dengan, misalnya, aturan deviden asing. Hal itu dapat memfasilitasi daya tarik investasi internasional bagi komunitas bisnis di Indonesia, kolega internasional, dan berbagai mitra kolaboratif untuk berinvestasi dari Indonesia, melalui Singapura, untuk belahan dunia lainnya.”

Webinar ditutup melalui sesi diskusi panel “Investasi dan Peluang Bisnis” yang dihadiri oleh Shanti Poesposoetjipto selaku Chairperson, PT Samudera Indonesia Tbk; David Chang selaku Chief Financial Officer, Sequis Asset Management; dan Jaspal Sidhu selaku Founder and Chairman, SIS & Inspirasi Group of Schools. Sesi ini membahas bahwa sebagai negara dengan ekonomi terbersar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki berbagai peluang bisnis yang baik. Baik dari segi tenaga kerja, area investasi dan budaya kerja.

 



No comments:

Post a Comment