Monday 30 December 2019

Apakah KPI Bisa Masuk ke Ranah Media Baru?

MAJALAH ICT – Jakarta. Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Didampingi Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Sapta Maryati, mereka ingin mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Menurutnya, gerakan reformasi dan peran serta masyarakat dunia penyiaran di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut di 2002 lalu.

UU Penyiaran memberi KPI tiga kewenangan yakni sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh tayangan yang bermanfaat. Kewenangan ini juga mendorong lembaga penyiaran sebagai medium pembentuk karakter bangsa

Dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, kata Irvan, KPI memiliki 2 (dua) metode pengawasan yaitu pengawasan secara internal (pemantauan langsung) yang dilakukan secara 24 jam dengan didukung 108 tenaga pemantau siaran serta pengawasan secara eksternal (pengaduan masyarakat) yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

Saat ini, lanjut Irvan, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena banyak visualisasi blurring (penyamaran). Menurutnya, bahasa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tidaklah demikian. “Hanya tertulis dalam salah satu pasal terkait penyamaran gambar wajah dan identitas korban dan pelaku kejahatan maupun kejahatan seksual dimana korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur. Hal itu karena dampak psikologis yang diterima dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat,” kata Gabot, panggilan akrabnya.

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UIC Jakarta, menanyakan apakah KPI dapat memasuki media baru selain ranah penyiaran. Menjawab pertanyaan itu, Irvan memberi analogi seperti ujian. Jika mahasiwa ujian hanya diberikan lembar jawaban tetapi tidak diberikan lembar soal apakah mahasiwa tersebut akan dapat mengerjakan, tentu saja tidak.

“Sama seperti netflix, youtube, atau media baru lainya, saat ini regulasi belum ada yang mengatur untuk mengawasi media sosial. Pada kenyataannya, jika KPI diberikan wewenang, kami siap untuk mengawasi, tetapi untuk saat ini belum ada wewenang yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. Setiap lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain peraturan. Jika menjadi bagian dalam proses produksi, maka posisikan diri kalian menjadi seorang penonton dan utamakan rasa dalam setiap pembuatan program. Rasa itu dapat menentukan apakah program tersebut mengandung unsur edukasi dan kenyamanan bagi penonton sehingga tercipta siaran yang berkualitas,” pungkas Irvan sekaligus menutup temu tersebut.

 

Loading...



Telkomsel Jadi Operator Pertama Hadirkan Layanan 4G LTE di Seluruh Ibu Kota Kecamatan Natuna

MAJALAH ICT – Jakarta. Menutup tahun 2019, Telkomsel mempertegas komitmennya dalam mengakselerasikan negeri dengan memperluas cakupan jaringan 4G LTE di Indonesia. Kali ini layanan mobile broadband tersebut hadir  di Kabupaten Natuna, dimana pembangunan infrastruktur 4G LTE dilakukan dengan agresif hingga mencapai berbagai wilayah Ibu Kota kecamatan (IKC), seperti Kecamatan Midai. Kini layanan 4G LTE Telkomsel telah bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat di Ibu Kota Kecamatan Natuna yang berjumlah sebanyak 15 IKC, termasuk Ranai yang telah terlayani 4G LTE sejak awal tahun 2017.

Komitmen Telkomsel menggelar pembangunan  infrastruktur komunikasi di Natuna untuk melayani masyarakat itupun mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Natuna.  Pada perayaan HUT 20 tahun Kabupaten Natuna, Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si sempat memberikan penghargaan kepada Telkomsel atas upaya Telkomsel menghadirkan jaringan berkualitas di Kepulaun Natuna.

General Manager Network Operation and Quality Management Sumbagteng, Alvo Ismail mengatakan, “Kami harap hadirnya layanan 4G LTE di seluruh Ibu Kota Kecamatan Natuna akan mendukung pembangunan wilayah ini, sehingga sejajar dengan kota besar lainnya, di mana salah satu indikatornya adalah penerapan teknologi terkini. Kami pun percaya layanan ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, khususnya dalam mencari dan bertukar informasi dengan lebih cepat”.

Secara umum, kendala utama yang dialami oleh daerah terdepan Indonesia ini ialah masalah transportasi. Akibatnya, berbagai sektor mengalami pertumbuhan yang lambat dibandingkan daerah yang memiliki akses transportasi yang baik. “Namun hal itu dapat diminimalisir dengan hadirnya teknologi telekomunikasi sebagaimana kehadiran Telkomsel di daerah-daerah terdepan termasuk Kabupaten Natuna”,  tegas Alvo.

Untuk Kabupaten Natuna, Telkomsel menggelar lebih dari 105 BTS yang didalamnya termasuk BTS 2G, 3G, 4G hingga 4,5G. Jumlah ini merupakan BTS terbanyak yang dihadirkan dan Telkomsel menjadi operator pertama yang hadir lebih dulu melayani seluruh populasi masyarakat di Natuna.

 

Loading...



Ingin Mencari Pinjaman Modal untuk Bisnis Anda? Teknologi Keuangan Baru Jadi Salah Satu Pilihan

MAJALAH ICT – Jakarta. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pebisnis pemula maupun yang sudah berpengalaman kini memiliki beragam solusi bisnis yang dapat membantu mereka membangun atau bahkan mengembangkan bisnis mereka, termasuk memperoleh akses ke opsi pembiayaan. Berbagai lembaga keuangan yang sudah terbentuk juga siap untuk mendanai ide-ide bisnis yang berpotensi menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Pemerintah juga telah menganjurkan pentingnya pertumbuhan inklusif dalam implementasi Industri 4.0 di Indonesia, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka memiliki akses ke teknologi dan daya saing yang tinggi.

Dari lembaga konvensional hingga institusi teknologi keuangan terbaru, pelaku UMKM dan calon pebisnis kini kian dimudahkan dengan berbagai pilihan pinjaman modal. Pebisnis sudah terlepas dari belenggu pendanaan dengan pilihan terbatas, yang kerap menyulitkan mereka untuk mengembangkan bisnis. Maka dari itu, jangan biarkan modal menghalangi Anda untuk mewujudkan ide bisnis dan pertimbangkan metode berikut ini untuk mendapatkan pinjaman modal yang sesuai dengan jenis usaha Anda.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Opsi pertama adalah program pembiayaan pemerintah untuk pebisnis yang membutuhkan bantuan modal usaha, yaitu program ​Kredit Usaha Rakyat (KUR)​. KUR bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan, swasta maupun pemerintah, dengan syarat mereka harus memiliki bisnis yang berkelanjutan tetapi belum ​bankable a​ tau tidak dapat mengakses layanan perbankan. ​Jumlah pinjaman yang disalurkan oleh program ini bervariasi untuk setiap orang, tetapi dapat menampung hingga Rp 500.000.000 dengan tingkat bunga yang cenderung lebih rendah sekitar 7% per tahunnya1. Selain menyediakan pinjaman dengan bunga yang rendah, pemerintah juga menyediakan subsidi melalui program ini dengan kisaran antara 5,5% hingga 14% dari jumlah pinjaman yang diberikan, sudah termasuk biaya imbal jasa penjaminan dan penagihan2. Deng​an demikian, jenis program ini paling cocok untuk UMKM yang tengah mencari pinjaman dengan bunga terjangkau tetapi tidak memiliki jaminan yang cukup.

Pinjaman dari bank

Alternatif lain adalah mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan atau lembaga lain seperti layanan pinjaman multiguna atau ​Kredit Tanpa Agunan (KTA)​. KTA dapat menjadi opsi yang tepat bagi pelaku bisnis yang tidak memiliki jaminan bisnis tetapi dianggap memenuhi syarat oleh lembaga perbankan4. Mengingat bahwa opsi ini memiliki risiko yang ringan bagi pihak peminjam, modal yang dapat ditawarkan oleh bank tidak bisa mencapai nominal yang kecil, yaitu kurang dari Rp 300.000.0005, dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. Oleh karena itu, peminjam disarankan untuk mengambil jangka waktu peminjam yang lebih pendek. Mempertimbangkan kenyamanan dan kondisinya, opsi ini sangat cocok untuk calon pengusaha yang mencari jumlah pinjaman yang tidak besar dan cukup untuk menopang bisnis atau memulai proyek mereka.

Layanan pinjam meminjam (P2P lending)

Teknologi memacu pertumbuhan lintas vertikal, termasuk di sektor teknologi keuangan. Solusi ketiga yang dapat dimanfaatkan oleh pebisnis adalah pinjaman ​peer-to-peer (P2P) yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 113 perusahaan (per Mei 2019)6. Opsi ini bekerja dengan menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman melalui layanan online, sehingga menghapuskan prosedur perbankan tradisional. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong perusahaan penyedia layanan P2P untuk mengucurkan setidaknya 20% dari dana mereka ke sektor produktif7. Mengingat jumlah pengeluaran per akun yang tinggi hingga mencapai Rp2 miliar8, layanan ini bisa menjadi opsi yang layak bagi mereka yang membutuhkan jumlah kredit tinggi tetapi dapat mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun, pastikan untuk memilih program yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keamanan program karena perusahaan penyedia layanan P2P memiliki tingkat bunga yang relatif lebih tinggi, mencapai nilai maksimum 0,8% per hari.

Platform teknologi lainnya

Selain pinjaman P2P, beberapa marketplace juga menawarkan bantuan keuangan untuk pedagang mereka. Platform teknologi ​Zilingo telah memperluas cabang B2B untuk memberikan solusi bagi semua ukuran bisnis. ​Ade Yuanda Saragih, VP and Country Head, Zilingo mengatakan, “Zilingo percaya bahwa semua bisnis, apapun ukurannya, dapat mengembangkan bisnis mereka dan bahwa setiap label fesyen, baik besar atau kecil, harus memiliki peluang yang sama. Kami berharap lini bisnis B2B dari Zilingo dapat membantu semua pedagang memperoleh dana untuk mengembangkan bisnis mereka dan mencapai kesuksesan. ”Keuntungan bagi bisnis yang menggunakan layanan finansial terintegrasi dari Zilingo adalah kemudahan untuk mengajukan pinjaman karena platform kami sudah memiliki rekam jejak transaksi yang dapat digunakan sebagai poin pendukung tambahan bagi mitra untuk dipertimbangkan. Zilingo juga akan membantu menyarankan pedagang untuk memilih pinjaman terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis mereka.

Melalui layanan solusi bisnisnya, Zilingo bermitra dengan berbagai lembaga keuangan seperti penyedia layanan P2P, bank, dan perusahaan multi-finance untuk menawarkan bantuan keuangan kepada para pedagangnya. Sebagai platform teknologi serba ada untuk semua kebutuhan B2B, Zilingo terus mengidentifikasi hambatan yang ada dan menawarkan solusi inovatif untuk menyetarakan kesempatan bersaing dan membantu UMKM untuk terus mengembangkan bisnis mereka di Indonesia.

 

Loading...



Sunday 29 December 2019

Kaleidoskop ICT Desember 2019 – Dianggap Ilegal, Kementerian Kominfo Blokir Video Streaming INDOXXI

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir situs layanan streaming ilegal yang mencapai hingga 1.000 situs. Bahkan, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dari seribu situs tersebut, itu termasuk IndoXXI yang diblokir sejak Juli lalu.

Meski sudah diblokir, kata Semuel, situs streaming IndoXXI hadir lagi dengan alamat lain. Sehingga, pihaknya masih mencari cara yang lebih efektif untuk mengatasinya. “Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Ditegaskan, Kementerian Kominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran. “Kemominfo kalau ada yang melanggar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir,” tandasnnya.

Menurut Johnny, Kominfo tidak bisa asal blokir. Pihaknya harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru akan diambil kebijakan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ahli Ekonomi Digital Heru Sutadi menuturkan bahwa kita semua harus menghormati hasil kreativitas maupun hak cipta ornag lain. Sehingga memang, harus ada tindakan tegas jika memang ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan dalam pemberian layanan video streaming. “Selain ada tindakan tegas, perlu ada upaya terus-menerus memonitor bilamana ada situs yang memberikan atau menawarkan akses sejenis. Jadi tidak bisa sekali dianggap selesai,” katanya.

Heru menambahkan, proses pemblokiran situs atau aplikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. “Harus dilihat dulu pelanggarannya, apakah melanggar UU atau tidak. Kemudian disampaikan secara transparan kepada publik. Dan karena Kementerian Kominfo tidak memiliki kapasitas menentukan apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak, perlu dilibatkan stakeholder yang memang bidangnya terkait misal Hak Cipta maupun dari kalangan film,” urainya.

Heru juga melihat bahwa tindakan tegas harus juga dilakukan sama kepada pelanggar hak cipta lainnya. “Bukan rahasia umum, di mall-mall kita juga dapat membeli VCD bajakan atau software bajakan dengan mudah dan murah. Nah, apakah kalau lewat internet agak ketat tapi di dunia nyata longgar atau dibebaskan? Harusnya ada perlakukan yang sama,” tuturnya.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT Desember 2019 – KPI Berikan 81 Sanksi Sepanjang 2019

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019. Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, sanksi didapat dari hasil pemantauan langsung KPI Pusat terhadap 16 televisi berjaringan, 25 radio berjaringan dan 15 lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini disampaikannya di kantor KPI Pusat, usai pelaksanaan kegiatan Refleksi Akhir Tahun KPI 2019.

Disampaikan pula oleh Santi, dari 81 sanksi ini, pelanggaran terbanyak dari program jurnalistik sebanyak 24 sanksi, diikuti oleh program iklan, program talkshow dan program variety show yang masing-masing mendapat 10 sanksi. Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio, didominasi oleh pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, penggolongan program siaran dan penghormatan atas hak privasi.

Santi juga menyampaikan, bahwa sepanjang Januari hingga November 2019, KPI telah menerima 4.166 aduan dari masyarakat. Aduan ini diterima KPI melalui berbagai platform, yakni email instagram, twitter, facebook, surat masuk/ tatap muka dan SMS/ whatsapp. “Aduan yang masuk ke KPI, paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan dan hak privasi. Sedangkan untuk program yang paling banyak diadukan adalah variety show, sinetron seri dan talkshow”, ujarnya.

Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat ini, KPI selalu melakukan verifikasi tayangan yang diadukan lewat data pemantauan langsung yang dimiliki KPI. “Tidak semua aduan terbukti melanggar, ada juga aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti misalnya karena data yang tidak lengkap seperti identitas dan alat bukti yang tidak cukup atau memang bukan merupakan pelanggaran terhadap regulasi siaran”, ungkap Santi.

Santi juga menyadari bahwa jumlah sanksi yang dikeluarkan KPI tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dirinya berharap, lembaga penyiaran dapat memperhatikan betul kepentingan anak dan remaja dalam setiap konten siaran, baik itu pada program jurnalistik, variety show, talkshow atau iklan sekali pun. “Setiap bulan KPI selalu menyelenggarakan Sekolah P3SPS,”tutur Santi. Sebaiknya lembaga penyiaran memanfaatkan betul Sekolah P3SPS ini untuk memahami perspektif perlindungan kepentingan anak dan remaja yang menjadi semangat dari P3SPS KPI 2012.

Ke depan, untuk Sekolah P3SPS ini, KPI akan memperluas jangkauannya hingga dapat diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas siaran, dengan memahami tata cara melaporkan konten-konten siaran yang bermasalah ke KPI.

Loading...



Kaleidoskop ICT Desember 2019 – Meski Dirut Dipecat Dewas, Menkominfo Minta TVRI Tetap Jalankan Tugas Sebagai LPP

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate secara terpisah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (06/12/2019). Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi polemik pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menegaskan agar TVRI dapat menyelesaikan permasalahan di tataran internal terlebih dulu sebelum membawanya ke ruang publik.

“60% karyawan TVRI adalah ASN (Aparatur Sipil Negara, red.) Kominfo, jadi secara tidak langsung Kominfo punya kepentingan. Saya tadi sudah bertemu dengan Dewan Pengawas pukul 11.00 siang, dan dengan para Direksi pukul 14.00 setelah sholat Jumat. Kepada Direksi dan Dewan Pengawas, saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI, tidak dibawa ke ranah publik dulu. Jangan sampai saking transparannya, malah membuat masalah baru. Ada batasannya juga,” tegas Menteri Johnny saat jumpa pers dengan media di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta.

Pertemuan secara terpisah ini merupakan keinginan Menteri Johnny, untuk mendengar penjelasan awal dari masing-masing pihak. Pertemuan dengan Direksi pun dilakukan secara terpisah, di mana pertemuan pertama antara Menkominfo dengan Direktur Utama Helmy Yahya, dilanjutkan dengan pertemuan bersama seluruh Direksi.

“Terpisah atas kehendak saya, saya perlu mendengar dari keduanya dulu untuk bisa menjembatani. Saya ingin dapat informasi secara terus terang, yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing pihak. Saya ingin fair dan ambil posisi tanpa berpihak ke salah satu pihak, tapi berpihak ke TVRI dan rakyat,” jelasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Kominfo menjelaskan bahwa kewenangan Dewan Pengawas maupun Direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Amanat PP tersebut memungkinkan pemberhentian Direksi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian, dan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan diri.

“Setelah itu, Dewan Pengawas punya 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi, apakah alasannya memadai dan bisa diterima. Jika bisa diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, punya wewenang untuk memberhentikan,” jelas Menteri Johnny.

Menteri Kominfo meminta proses pemberhentian Direktur Utama melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan bijaksana.

“Kita ingin lihat SK itu dijalankan secara akuntabel dan prudent. Saya catat, SK Pemberhentian keluar 4 Desember. Direksi punya kesempatan memberi pembelaan dirinya hingga 4 Januari 2020. Pemberhentian Direksi dengan pengangkatan Plt. yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya diatur dalam PP. Makanya perbaikan terhadap SK dirasa perlu, agar sejalan dan memenuhi kaidah PP. Kami harap secara internal ini bisa dilakukan perbaikan, prosenya dilakukan secara akuntabel dan prudent baik oleh Dewan Pengawas maupun Direksi,” harap Menkominfo.

Menurut Menkominfo ada tiga kemungkinan putusan akhir setelah proses dijalankan sesuai PP, yaitu (1) Dewan Pengawas menerima alasan pembelaan diri, (2) Dewan Pengawas merasa alasan Direksi tidak diterima, lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Permanen, atau (3) Dewan Pengawas tidak mengambil sikap dalam dua bulan sampai dengan 4 Maret 2020, sehingga pemberhentian berakhir dan Direksi kembali ke tugasnya. “Itu ruang prosedur yang harus ditempuh, dilakukan melalui governance yang baik,” jelas Menkominfo.

Ingatkan Tetap Jalani Tugas

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo juga meminta agar seluruh manajemen TVRI tetap menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik. “Tugas pokok TVRI begitu besar, harus tetap berperan menyiarkan pemberitaan sesuai hak-hak publik, menjadi LPP yang mentransmisikan kebijakan negara untuk kepentingan publik, mentransmisikan harapan-harapan publik yang dilakukan oleh negara, dan mentransmisikan kepentingan negara dan bangsa kita di dunia internasional. Tidak bisa kita lihat TVRI semata sebagai stasiun TV lain yang berada dalam lingkungan komersial, LPP TVRI punya tugas khusus baik dalam lingkup teritorial nasional maupun secara global,” tegasnya.

Tak hanya itu, TVRI membutuhkan soliditas yang kuat dan semangat karyawan pun tetap harus dijaga. “Hak-hak serta semangat karyawan tetap dijaga. Jangan sampai demoralisasi, perbedaan pendapat mengakibatkan kebuntuan manajemen. TVRI butuh manajemen yang kuat, inovasi yang luar biasa. Butuh soliditas di internal TVRI, dengan tidak saling mengkooptasi. Governance TVRI perlu diperbaiki, sama-sama mengingat tanggung jawab dan hak masyarakat yang diletakkan di TVRI sebagai LPP.”

 

Loading...



Kaleidoskop ICT Desember 2019 – Dirut TVRI Helmy Yahya Dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya yang dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas. Hal itu diketahui dari Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan penunjukkan pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022.

Dalam surat yang didapatkan, disebutkan bahwa meski dinonaktifkan, Helmy Yahya tetap mendapat penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI.

“Pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI,” demikian bunyi surat keputusan.

Sebagai pengganti Helmy, menjadi keputusan item ketiga, dewan pengawas menunjuk Supriyono duduk sebagai Direktur Teknik LPP TVRI sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama LPP TVRI. SK tersebut ditanda tangani pada 4 Desember 2019 oleh Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Helmy Yahya, M.PA, Ak. lahir di Indralaya, 6 Maret 1963. Helmy adalah seorang pembawa acara televisi. Dia juga dikenal sebagai Raja Kuis Indonesia setelah Ani Sumadi karena banyak menelurkan baik kuis-kuis lokal rancangannya bersama tim. Kuis-kuis adaptasi dari luar negeri yang ditayangkan di televisi-televisi Indonesia juga merupakan bagian dari sentuhan tangannya. Beberapa acara realitas dan acara-acara televisi lainnya juga kelolanya.

Helmy Yahya adalah adik kandung dari Tantowi Yahya. Di kancah politik, Helmy tidak seberuntung kakaknya. Setidaknya, Helmy telah 2 kali ikut dalam perhelatan pilkada. Dalam pilkada Provinsi Sumatra Selatan 2008 sebagai calon wakil gubernur, ia mengalami kekalahan. Dalam pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2010, Helmy yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan, juga belum mencapai hasil seperti yang diinginkannya.

Pada tahun 2009 dan 2010, ia mendirikan lembaga kursus Helmy Yahya Broadcasting Academy di Bandung, Surabaya, dan Jakarta.

Pada tanggal 29 November 2017, Helmy Yahya dilantik sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Presiden Jokowi Keluarkan PP No.80/2019 untuk Atur E-Commerce

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses.

“PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Harus Jelas

Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rugikan Konsumen

PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, menurut PP ini, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri, dan Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

“Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,”  bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini.

Menurut PP ini, Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan jika: a. terdapat laporan kepuasan Konsumen; b. terdapat bukti adanya penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau c. telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menyebutkan, Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, menurut PP ini, wajib: a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet; b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangstatistik; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.

“Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut,” bunyi Pasal 22 ayat (1) PP ini.

Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib: a. menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan b. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A. Laoly pada 25 November 2019.

Loading...



Android 11 akan Hilangkan Batasan Besaran Ukuran File Video

MAJALAH ICT – Jakarta. 2019 adalah tahun yang luar biasa untuk smartphone karena lompatan besar dalam kualitas kamera, terutama dalam cahaya rendah dan zoom terjadi. Meskipun demikian, tampaknya kualitas video belum diberi jumlah yang sama pentingnya dengan kamera. Tapi, nampaknya ini juga akan berubah pada tahun 2020 karena sebuah laporan baru mengklaim bahwa Android 11 akan menembus batasan ukuran file video 4 GB ketika dirilis tahun depan.

Sebuah laporan baru dari XDA Developers mengungkapkan detail dari berita menarik ini untuk pengguna Android. Situs tersebut dilaporkan menemukan komit baru di AOSP Gerrit yang akan memungkinkan pengguna membuat file video lebih besar dari 4 GB. Perlu disebutkan bahwa itu pada tahun 2014 ketika pembatasan rekaman video diberlakukan.

Saat itu, rekaman 4K jarang terjadi, dan telepon pintar tidak datang dengan penyimpanan besar dengan kemampuan penyimpanan kartu SD terbatas. Ini adalah beberapa faktor yang mendorong Google membatasi file video hingga 4 GB. Selain itu, selama waktu itu, Kartu SD FAT 32 tidak dapat mengenali file.

Pengembang dan pengguna telah meminta Google untuk memberi mereka kemampuan untuk membuat video dengan ukuran file lebih besar dari 4 GB. Meskipun mungkin tidak sampai pada rilis pembaruan Android baru, penggemar mungkin harus menunggu sampai Android 11 diluncurkan. Google sudah menguji fitur ini dan dapat membuat file 32 GB dengan mudah, menurut laporan.

Bahkan mampu mengisi seluruh memori perangkat dalam satu rekaman tunggal. Saat ini, 4K 60 fps menjadi norma, dan, dapat dimengerti, ukuran file video akan sangat besar. Akan sulit bagi pengguna untuk merekam video hanya untuk menyadari kemudian bahwa ia baru saja kehilangan ruang penyimpanan 20 GB, dan Google mungkin akan melakukan sesuatu tentang itu.

Komit, pada saat penerbitan ini, belum digabungkan menurut Pengembang XDA. Namun, ketika itu terjadi, perubahan akan tercermin di Android 11, mengingat itu adalah rilis utama berikutnya dari Android. Google merilis Android 10 Beta pertama pada Maret 2019, jadi mungkin ada kemungkinan Android 11 Beta akan dirilis pada Maret 2020.

 

Loading...



Terungkap Model iPad Pro 2020 dengan Konfigurasi Kamera yang Lebih Baik

MAJALAH ICT – Jakarta. Apple berusaha keras tahun ini dengan kameranya di smartphone andalannya. IPhone 11 memiliki dua kamera, sedangkan iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max memiliki kamera tambahan. Meskipun perusahaan Cupertino tidak merilis iPad Pro baru tahun ini, render yang bocor mengungkapkan bahwa model iPad Pro 2020 akan menampilkan peningkatan kamera revolusioner.

Bocoran terbaru model iPad Pro 2020 mengungkap konfigurasi kamera belakang tiga sangat mirip dengan iPhone 11 Pro. Model iPad Pro yang akan datang mungkin tiba di Musim Semi 2020, menurut rumor. Beberapa situs mengklaim bahwa Apple mungkin merilis iPad Pro 11 inci dan iPad Pro 12,9 inci.

Render iPad Pro 2020 terbaru berasal dari Steve H. McFly, juga dikenal sebagai OnLeaks. McFly adalah keterangan rahasia yang populer dan mengklaim bahwa model iPad Pro 2020 mungkin menampilkan ukuran yang sama dengan yang dirilis Apple pada tahun 2018. Pemberi keterangan rahasia yang kredibel juga berbagi dimensi dari iPad Pro 11-inci, yang, menurutnya, mungkin menampilkan 248 x 178,6 x 5,9 mm.

Menimbang bahwa render menunjukkan pengaturan tiga kamera di belakang model iPad Pro 2020, tampak bahwa ketebalan perangkat yang akan datang mungkin sedikit lebih. Rekam jejak McFly sejauh ini akurat.

Namun, ada satu elemen menarik yang terlihat tentang render iPad Pro 2020. Tampaknya kedua model akan menggunakan bahan yang berbeda untuk punggung mereka. IPad Pro 11-inci menunjukkan punggung logam yang mirip dengan model iPad Pro generasi saat ini.

Sementara itu, Pro iPad 12,9 inci menunjukkan panel belakang kaca mirip dengan yang ditemukan pada iPhone 11 Pro. Jendela rilis Spring 2020 tampaknya sejajar dengan pola rilis perusahaan Cupertino. Rumor sebelumnya menunjukkan bahwa model Pro iPad 2020 mungkin tiba bersama iPhone SE 2.

Sementara render baru-baru ini merinci fitur dan spesifikasi menarik dari model iPad Pro 2020 yang dikabarkan, perlu disebutkan bahwa ini hanyalah spekulasi dan bukan resmi. Kami sarankan mengambil informasi ini dengan sedikit garam. Kami akan terus memberi Anda berita terbaru dan pembaruan tentang merek teknologi favorit Anda ketika kami menemukan informasi baru dan menarik.

 

Loading...



Saturday 28 December 2019

Kaleidoskop ICT November 2019 – Dilepas Sebagai Purnabakti Kominfo, Rudiantara dapat Tabungan Hari Tua dan Uang Pensiun

MAJALAH ICT – Jakarta. Pelepasan Purnabakti pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika terasa berbeda, karena Menteri Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara ikut hadir dan ‘dilepas’ sebagai purnabakti. Selain Pelepasan Purnabakti, PT. Taspen juga menyerahkan Tabungan Hari Tua dan uang pensiun kepada Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara.

“Saya biasanya yang melepas teman-teman yang purnabakti, tapi sekarang saya yang ‘dilepas’ purnabakti. Saya konsisten, pesan yang saya sampaikan kepada teman-teman yang purnabakti saya sampaikan kepada diri saya sekarang. Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga, istri dan anak saya yang memberikan kesempatan kepada saya untuk pulang malem berangkat pagi. Saya suka joke bilang saya kerjanya di Seven Eleven, artinya pergi jam 7 pulang jam 11 malam. Tapi tanpa dukungan istri, suami dan anak niscaya kita tidak akan betah ataupun tenang kerja di kantor,” ungkap Rudiantara saat memberikan sambutan dalam Pelepasan Purnabakti Kementerian Kominfo, di Ruang Serbaguna Kominfo Jakarta.

Pesan lain yang disampaikan Rudiantara adalah bahwa purnabakti bukan berarti selesai, tetapi adanya fase baru suatu kehidupan yang dimulai dari menikmati hidup dengan keluarga, momong cucu, atau beraktivasi kembali. “Itu adalah fase baru dari kehidupan kita, yang InshaAllah kita harus selalu berpikir untuk memberi nilai tambah bagi siapapun. Jadi selesai itu bukan selesai. Saya selalu amazed dengan teman-teman yang purnabakti dengan masa kerja 30 tahun. Saya tidak pernah kerja selama itu, ini paling lama 5 tahun, ini karena tidak direshuffle,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan bahwa dunia berubah, kondisi Indonesia dari sisi ekonomi tantangannya makin tinggi, begitu juga dengan adanya ketidakpastian global, faktor ekonomi menjadi pendorong strategi dari pemerintah. “Saya yakin kalau kita tetap disiplin, dengan percepat belanja modal, tidak harus menunggu akhir tahun untuk tender. Untuk 2020, tender dilakukan sekarang tapi eksekusinya awal tahun 2020. Semua dipercepat agar ekonomi kita bisa berjalan lebih cepat lagi,” jelasnya.

Chief RA menambahkan bahwa tugas negara adalah bagaimana menstimulasi, membuka lowongan kerja, meningkatkan ekonomi serta menyejahterakan masyarakat langsung ataupun tidak langsung. Chief Rudiantara yakin bahwa Kementerian Kominfo akan menjadi lebih berkinerja ke depannya, apalagi menurutnya Menteri saat ini memiliki latar belakang yang baik. “Tantangan Kominfo adalah masalah legislasi ada dua yang besar yaitu Penyiaran dan Perlindungan Data Pribadi,” tambahnya.

Dalam pelepasan 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri sejumlah pejabat eselon 1, 2, 3 dan 4 ini, Sekretaris Jenderal Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan bahwa acara ini merupakan legacy dari Rudiantara. “Acara ini adalah legacy dari Bapak Rudiantara, saya mewakili teman-teman purnabakti menyampaikan bahwa mereka merasa terhormat, diperlakuan sangat bermartabat dengan diadakannya acara pelepasan ini. Terima kasih sekali lagi kepada Bapak yang sangat luar biasa menyentuh hati semuanya. Kepada teman-teman purnabakti yang telah memberikan kontribusi kepada Kominfo, kami ucapkan terima kasih,” pungkas Sekjen Niken.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Indonesia Berhasil Memperjuangkan Perpanjangan Penggunaan Slot Orbit Satelit PALAPA -C1-B (113 BT), GARUDA-2 (123 BT) dan PSN-146E (146 BT)

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dari level sub working group, working group dan Committee,  Chairman World Radiocommunications Conference 2019 (WRC-19) akhirnya membacakan keputusan sidang WRC-19 pada Pleno ke-12 WRC-19 mengenai persetujuan Sidang WRC-19 untuk perpanjangan masa regulatori untuk filing satelit PSN-146E di slot orbit 146 BT dan filing satelit GARUDA-2 di slot orbit 123 BT. Sebelumnya, keputusan yang sama telah dibacakan oleh Chairman WRC-19 pada sidang pleno ke-10 pada tanggal 20 November 2019 untuk persetujuan perpanjangan filing satelit Indonesia lainnya, PALAPA-C1-B di slot orbit 113 BT.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan seluruh negara anggota ITU setelah Delegasi Indonesia berhasil meyakinkan semua negara anggota ITU mengenai pentingnya filing satelit tersebut bagi Indonesia dan berhasil merundingkan masalah koordinasi satelit dengan negara yang terdampak dengan filing satelit Indonesia tersebut seperti Australia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Malaysia, Luksemburg, Inggris, Perancis, Jepang, Republik Korea, Belanda, India, dan Papua Nugini.

Sidang WRC merupakan sidang yang dilaksanakan secara berkala oleh ITU setiap 3-4 tahun untuk menyusun aturan dan rencana internasional mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio di masa depan serta menyusun peraturan internasional mengenai penggunaan orbit satelit. Hasil sidang WRC akan diadopsi dalam Peraturan Radio ITU yang menjadi acuan perencanaan penggunaan frekuensi radio nasional di Indonesia. Sidang WRC-19 kali ini dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober – 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir. Agenda yang dibahas dalam sidang WRC-19 mencakup perencanaan frekuensi radio untuk keperluan seluler/IMT, satelit, penerbangan, maritim, kereta api, penginderaan jauh, HAPS, RLAN, serta regulasi penggunaan slot orbit untuk satelit di Geostationary Orbit (GSO) maupun Non-GSO.

Dalam sidang WRC-19 ini, Indonesia mengajukan beberapa proposal mengenai rencana penggunaan frekuensi radio dan aturan penggunaan slot orbit. Salah satu proposal yang strategis bagi Indonesia adalah proposal mengenai permintaan agar Indonesia diberi perpanjangan masa regulasi 3 filing satelit Indonesia, yaitu PALAPA-C1-B (113BT) pada frekuensi Ku band, GARUDA-2 (123 BT) pada frekuensi L band, dan PSN-146E (146BT) pada frekuensi Ka band. Ketiga filing satelit ini sangat penting bagi Indonesia karena akan  digunakan untuk menempatkan dan mengoperasikan satelit Indonesia untuk mendukung program penyediaan layanan komunikasi broadband bagi masyarakat Indonesia. Filing satelit PALAPA-C1-B di slot orbit 113BT akan digunakan untuk menempatkan satelit Nusantara Dua yang akan diluncurkan tahun 2020. Filing satelit PSN-146E di slot orbit 146BT akan digunakan untuk menempatkan satelit SATRIA milik BAKTI Kemkominfo yang akan diluncurkan pada tahun 2023 untuk memberikan layanan broadband untuk masyarakat Indonesia di daerah-daerah terluar, tertinggal dan terdalam.

Sedangkan filing satelit GARUDA-2 di slot orbit 123BT akan digunakan untuk menempatkan satelit yang akan memberikan layanan telepon satelit yang akan diluncurkan pada tahun 2024. Dengan demikian, keberhasilan Indonesia untuk mendapatkan perpanjangan waktu regulatori filing satelit Indonesia tersebut sangat strategis bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk akses telekomunikasi terutama di daerah-daerah terluar, terdalam dan tertinggal. Apabila Delegasi Indonesia gagal untuk mendapatkan persetujuan Sidang WRC-19, maka Indonesia tidak dapat menempatkan satelit barunya menggunakan filing tersebut. Mengusahakan filing baru di slot orbit tersebut sudah sangat sulit mengingat kepadatan slot orbit GSO saat ini.

Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kedutaan Besar RI untuk Mesir, Kementerian Perhubungan, LAPAN, operator satelit nasional serta operator selular nasional. Delegasi Indonesia dipimpin Bapak Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infromatika sebagai Head of Delegation, didampingi oleh Denny Setiawan, Direktur Penataan Sumber Daya selaku Co-Head of Delegation dan Mulyadi, Kasubdit Pengelolaan Orbit Satelit, selaku Deputy Head of Delegation Indonesia. Selama proses Sidang WRC-19 ini, Delegasi Indonesia mendapat bantuan penuh dari Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Bapak Helmy Fauzy, dan jajarannya serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri yang berhasil melakukan lobi kepada beberapa negara untuk mendukung Indonesia.  Atas keputusan sidang WRC-19, Delegasi Indonesia menyampaikan terimakasih atas dukungan peserta WRC-19 yang telah memahami dan mendukung kebutuhan Indonesia untuk operasional satelit nasional.

Keberhasilan Indonesia tersebut tentunya tidak dapat dicapai tanpa kerja keras Delegasi Indonesia dan semua komponen yang berada di Indonesia didukung kekuatan negosiasi, kompromi maupun hubungan baik yang dimiliki oleh Indonesia dengan negara-negara anggota ITU sehingga proposal Indonesia dapat diterima dan disetujui dalam sidang WRC-19.

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Baru Menjabat, Dirut Telkomsel akan Digeser ke Pertamina

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir akan menggeser Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini. Emma akan menempati pos baru sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina. Emma, Erick melanjutkan akan menggantikan posisi Pahala Nugraha Mansury yang sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan. Pahala sendiri akan pindah ke perusahaan BUMN sektor bank, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

“Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina. Juga ada direksi baru, Emma Sri Martini dari Telkomsel menjadi Direktur Keuangan,” kata Erick.

Dijelaskan Erick, keputusan menunjuk Emma telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA). TPA sendiri diketuai oleh Presiden Joko Widodo. “Saya hanya menyebutkan yang sudah melalui TPA. Yang tidak melalui TPA, saya tidak bisa komentar,” katanya. Menurutnya, nama-nama pejabat baru Pertamina tersebut akan dilakukan segera pada Jumat ini atau paling lambat Senin (25/11). Hal itu, jelasnya, karena Pertamina bukan Tbk, jadi bisa disegerakan hari ini atau Senin.

Emma sendiri diangkat sebagai Dirut sejak 29 Mei 2019 setelah Telkomsel menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Telkomsel Smart Office, Jakarta. Melalui keputusan pemegang saham, PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom) dan Singapore Telecommunications Ltd. (SingTel) selaku pemegang saham Telkomsel melakukan penyegaran beberapa jajaran direksi.

Emma Sri Martini yang menggantikan Ririek Adriansyah sebagai Direktur Utama sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sejak 2009. Sementara, Ririek telah diangkat menjadi Direktur Utama Telkom beberapa waktu lalu. Emma merupakan Direktur Utama perempuan kedua Telkomsel, setelah di era 90-an Telkomsel juga dipimpin seorang perempuan,  Koesmarihati.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Dian Siswarini Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”

MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), Dian Siswarini, kembali meraih penghargaan dari masyarakat atas kiprahnya di industri telekomunikasi. SINDO Media menetapkan Dian Siswarini sebagai peraih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019” bersama dengan beberapa tokoh wanita terkemuka Indonesia lainnya. Dia menerikan apresiasi tinggi ini atas prestasi dan dedikasinya yang kuat sebagai profesional di industri telekomunikasi secara umum, juga atas keberhasilannya dalam memimpin PT XL Axiata Tbk sehingga menjadi salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan data yang sangat berpengaruh di Indonesia saat ini.

Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019 adalah program yang digelar SINDO Media dalam rangka mengapresiasi para perempuan hebat yang telah berpartisipasi untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi, budaya, politik, dan teknologi di Indonesia. Ibu Dian terpilih menjadi salah satu peraih penghargaan ini untuk kategori Profesional. Pemberian penghargaan didasarkan atas hasil survey yang dilakukan oleh Litbang SINDO Media serta hasil Focus Discussion Group (FGD) Redaksi SINDO Media.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan, “Pada awal Oktober 2019, Ibu Dian Siswarini juga ditetapkan sebagai salah satu dari tiga pebisnis perempuan Indonesia yang masuk daftar Forbes Asia’s Power Businesswoman. Berbagai penghargaan yang beliau raih di sepanjang tahun ini merupakan pengakuan dari masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional atas kapasitas beliau sebagai leaders baik dalam memimpin XL Axiata, maupun sebagai figur yang mampu memberikan pengaruh positif dalam komunitas industri telekomunikasi, juga pada masyarakat.”

Tri Wahyuningsih menambahkan, penghargaan yang disematkan kepada CEO XL Axiata tersebut juga merupakan bentuk apresiasi publik bagi perusahaan yang dipimpin beliau dengan berbagai inisiatif. Selain dari sisi eksternal seperti teknologi, kami pun berupaya untuk terus bertransformasi dari sisi internal korporasi. Sejak 2015, kami terus menunjukkan komitmen luar biasa dalam melibatkan karyawan untuk pertumbuhan dan keberlanjutan organisasi.

Stellar Workplace Award

Masih pada bulan Oktober 2019, XL Axiata juga meraih penghargaan Stellar Workplace Recognition in Employee Commitment & Employee Satisfaction dari ajang Stellar Workplace Award 2019. Chief Human Capital Officer XL Axiata, Rudy Afandi menerima langsung penghargaan tersebut di Jakarta, Jumat (25/10). Stellar Workplace Award adalah ajang yang digagas oleh PT GML Performance Consulting bekerja sama dengan koran Kontan yang bertujuan untuk melakukan survei dan analisis Employee Engagement dan Performa Organisasi.

Stellar Workplace Award berfokus pada perusahaan-perusahaan Indonesia yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam melibatkan karyawan untuk pertumbuhan dan keberlanjutan organisasi. Pemenang Awards dipilih berdasarkan survei persepsi keterlibatan karyawan dan panel penilaian oleh tim juri yang mengevaluasi komitmen perusahaan dalam menerapkan inisiatif keterlibatan karyawan terbaik yang berkorelasi dengan kinerja bisnis perusahaan secara keseluruhan. Menurut Tri Wahyuningsih, XL Axiata percaya bahwa peran karyawan sangat besar dalam kemajuan suatu organisasi. Keterlibatan karyawan telah menumbuhkan banyak inovasi di bidang digital yang kemudian dikembangkan oleh perusahaan sebagai suatu langkah strategis.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Untuk Melindungi Konsumen di Era Ekonomi Digital, BPKN Gelar Workshop Kajian Kebijakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Workshop Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen “Sektor Ekonomi Digital”. Bertempat di Grand  Mercure, Kemayoran. Workhsop ini menghadirkan  beberapa narasumber yaitu Edib Muslim selaku Komisioner BPKN, I Nyoman Adhiarna selaku Plt Direktur Ekonomi Digital Kemenkominfo, Bima Laga selaku Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA, dan Imam Cahyono selaku Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Market Conduct.

Anna  Maria selaku Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN membuka secara langsung kegiatan workshop tersebut. “Kami sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Tinggi atas kehadiran dan kontribusi aktif Bapak dan Ibu  yang akan mengikuti serangkaian kegiatan  khususnya membahas Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, Workshop ini semoga bisa memperjelas keberadaan hukum  dan pengaturan perlindungan konsumen nasional yang mengakomodir dinamika transaksi dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital”.

Edib Muslim dalam paparannya,” Ada beberapa hal yang sangat perlu perhatian yaitu nilai strategis pengaturan Perlindungan Konsumen   berkembang terkait erat dengan pengaturan ekonomi digital, daya dukung lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan,  yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai instrumen sosial ekonomi domestik, berkembang menjadi  instrumen kelola ekonomi politik antar bangsa sehingga    dunia memposisikan Perlindungan Konsumen dengan peran menyatukan kepentingan tiga pilar (negara bangsa, dunia usaha dan konsumen) dalam meraih sasaran pembangunan berkelanjutan.Tumbuhnya kebutuhan pengaturan global atas hadirnya ekonomi digital, sebagai bagian sentral pengaturan perlindungan konsumen.
.
Lanjut Edib “Inti dari perlindungan Konsumen di era digital adalah aliran data informasi, terbentuknya Big Data, Connectivity, dan kemudian hadirnya Artificial Intelligence.Tiga hal  tersebut  diproyeksikan bermuara pada dimensi kendali pangan, obat dan medis, hak asasi manusia (privacy rights), air, energi, dan keanekaragaman hayati dunia”.

Sebagai penutup, Anna Maria mengatakan “Kebutuhan konsumen yaitu mendapatkan perlindungan haknya terutama tentang pemulihan haknya ketika mengalami kerugian yang diakibatkan berasal dari ekonomi digital yang perlu dibuktikan dengan adanya kepastian hukum yang  nantinya bermanfaat untuk pemangku kepentingan seperti regulator dan pemangku bisnis mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika ada insiden konsumen. Dan perlu kita ketahui bahwa ini menjadi tanggung jawab kita bersama mendorong terbentuknya Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi dan Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Komisi I DPR dan Kominfo Sepakat Prioritaskan Pembahasan RUU PDP dan RUU Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan informatika menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Komisi I DPR RI  bersepakat dengan Kemkominfo untuk memasukkan sebagai RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 untuk pembahasan RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi,” jelas Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta.

Menurut Meutya Hafid, kedua RUU tersebut diperlukan guna mengatur berbagai hal strategis terkait perkembangan teknologi dan migrasi penyiaran digital dan kejahatan penyalahgunaan data pribadi.  “Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kemkominfo untuk membahas draft RUU tersebut selambat-lambatnya pada awal tahun 2020,” tegasnya.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah disempurnakan draftnya akan dikirimkan ke DPR RI akhir tahun ini.

“Kita harapkan Desember ini, Draft RUU sudah bisa diserahkan dan bisa masuk dalam pembahasan di Badan Legislatif untuk jadi prioritas 2020. Kita akan berdiskusi dengan Komisi I untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk proses legislasi dua RUU yang bisa dilakukan secara serentak di waktu yang bersamaan,” ungkap Menteri Johnny.

Sejak awal memimpin Kementerian Kominfo, Menteri Johnny menyatakan RUU PDP dan revisi UU Penyiaran bakal menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya. “Hanya saja, draf RUU PDP masih perlu direvisi oleh Kominfo setelah dikoreksi oleh Kemendagri dan Kejagung pada pertengahan Oktober lalu,” jelasnya.

Menurut Menteri Kominfo, RUU PDP sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan data masyarakat. “Pemerintah sangat berkepentingan untuk memastikan hak setiap warga negara terlindungi dan bisa dijalankan dengan baik. Apabila RUU perlindungan data pribadi masuk ke dalam prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024. Saya minta yang terhormat komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat,” jelasnya.

Menteri Johnny menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas di lingkup legislatif sekitar enam bulan, yakni Januari hingga Juli 2020. Selanjutnya, beleid ini ditargetkan kelar dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2020. Dalam RUU Data Pribadi, Kementerian Kominfo mengusulkan adanya standarisasi aturan yang secara prinsip menjamin keamanan data masyarakat. Selain itu, beleid bakal mengatur tata-kelola terhadap proses perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Menurut Menteri Johnny, Kominfo perlu mendorong terbitnya RUU Perlindungan Data Pribadi lantaran saat ini aturan data pribadi di Indonesia masih acak dan tersebar di berbagai jenis beleid. “Karena itu kita perlu undang-undang yang mensinkronkan perlindungan data pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkominfo Johnny memastikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya telah bertemu dengan berbagai pihak untuk menggelar studi terkait sistem perlindungan data pribadi. Salah satunya delegasi perwakilan Uni Eropa. Dari hasil pertemuan itu, Menteri Kominfo menemukan fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 di antaranya sudah memiliki sistem perlindungan yang mumpuni.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Presiden Jokowi Minta Industri Teknologi Informasi Ditingkatkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan kebijakan-kebijakan strategis. Salah satunya, berkaitan dengan tata kelola industri teknologi informasi melibatkan peran sentral Kementerian Kominfo. Berdasarkan arahan langsung Presiden Joko Widodo, Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan agar industri teknologi informasi dapat tumbuh berkembang.

“Presiden minta supaya industri teknologi informasi kita ini perlu berkembang lebih baik, karenanya di sektor penggunaan tentu akan membuka ruang agar industri itu berkembang di Indonesia melalui gerakan 1000 startup,” kata Menteri Johnny di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menjelaskan, Program Gerakan 1000 Startup dari Kementerian Kominfo bertujuan untuk menghasilkan lebih banyak lagi platform startup digital, dengan status unicorn dan decacorn.

“Ingin mempunyai unicorn yang baru, kemudian meningkatkan status unicorn menjadi decacorn yang intinya mendekatkan jarak antara masyarakat. Khususnya masyarakat di sektor pertanian, peternakan, nelayan di daerah terluar, tertinggal termiskin dengan marketplace,” jelasnya. 

Untuk mencapai itu semua, Johnny mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan platform digital yang tengah berkembang di Indonesia saat ini.

“Tentu yang kita inginkan, semua platform dan aplikasi-aplikasi yang ada ini digunakan dengan baik untuk kepentingan memfasilitasi masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan terkait peran komunikasi dan informasi dari Kementerian Kominfo harus lebih ditingkatkan. Dalam hal ini, Menteri Johnny menekankan tugas dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

“Untuk hal ini tentu menjadi salah satu yang terpenting lebih berperan dalam rangka transmisi kebijakan pemerintah, dan pencapaian-pencapaian pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya

Menteri Kominfo Johnny bersama dengan jajaran pejabat eselon I lingkup Kementerian Kominfo menghadiri agenda perdana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – DPR berharap Digitalisasi Penyiaran Harus Segera Dilaksanakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR RI berharap digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan sehingga pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran harus segera disahkan menjadi UU.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz. Menurutnya, saat ini Komisi I DPR sedang menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait RUU Penyiaran yang belum selesai proses pembahasannya di DPR periode 2014-2019.

“Saat ini kita juga sambil menanyakan kepada sikap fraksi masing-masing seperti apa keinginannya terhadap RUU Penyiaran ini supaya digitalisasi penyiaran bisa langsung lebih cepat lagi kita laksanakan,” kata Meutya.

Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, digitalisasi merupakan sesuatu yang harus dihadapi secara cepat, termasuk digitalisasi penyiaran. Payung hukum dari digitalisasi penyiaran itu harus segera dibuat sehingga hal itu menjadi fokus utama kerja DPR periode ini maupun pemerintah. “Digitalisasi penyiaran sudah mulai dijalankan dan kami menunggu payung hukum yang lebih kuat daripada hanya Peraturan Menteri yang ada saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran di era DPR periode 2014-2019 belum berhasil disahkan menjadi UU dan saat itu proses pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ke depannya, katanya, bisa saja RUU Penyiaran tersebut diajukan pemerintah atau menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas, sehingga proses mana yang lebih cepat, maka itu yang ditempuh. “Kita cari cara yang lebih cepat, siapa yang lebih dahulu. Apakah pemerintah atau DPR yang lebih siap, silahkan saja,” katanya.

Meutya jugamengingatkan bahwa RUU Penyiaran tidak menjadi salah satu RUU yang dilanjutkan pembahasannya atau carry over di era DPR periode 2019-2024. Hal itu karena pembahasannya berlangsung dari awal lagi sehingga masing-masing fraksi dan anggota DPR belum diketahui sikapnya karena akan dibahas bersama.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT November 2019 – Tuai Kritikan Soal Perubahan PP No.82/2012, Begini Kilah Dirjen Aptika Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya.

“Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?” yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Semuel mengatakan dalam revisi PP PSTE yang baru khususnya pasal yang mengatur penempatan data akan diterapkan sanksi bagi penyelenggara layanan digital bila melanggar.

Sanksi yang diberikan adalah pemutusan akses atau pemblokiran. Menurut Dirjen Aptika ini, draft revisi PP PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Sebab, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.

“Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran,” jelas dia.

Dalam PP tersebut ada aturan soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.

“Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya,” terang dia.

Maka itu, ia mengatakan perlu adanya klasifikasi data. Dalam revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain; data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

“Kemenkominfo sudah menyiapkan PP No. 71/2019 mengenai PSTE. PP tersebut merupakan perubahan dari PP No. 82/2012. Di PP PSTE yang baru, salah satunya dibahas mengenai keamanan siber. Saat ini PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden,” ujar Semuel.

Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan. “Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka  tetap ditempatkan di dalam negeri,” tegasnya.

Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

 

Loading...



Jelang Pergantian Tahun, realme Hadirkan “Fan Fest End of Year Sale” dengan Diskon Hingga Rp 500 Ribu

MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa hari lagi, 2019 akan berakhir dan tahun baru 2020 akan segera datang. Tahun baru biasanya identik dengan resolusi baru, eksplorasi ide-ide, pengalaman dan peluang baru untuk menjalani kehidupan di tahun yang baru. Terutama anak muda di Indonesia, selalu memiliki semangat untuk menciptakan ide-ide baru, mengeksplorasi tanpa batas dan mengekspresikan diri karena mereka ingin tampil beda di lingkungan mereka. Salah satu alat yang sering digunakan oleh anak muda untuk mengeksplorasi ide-ide baru adalah smartphone.

Namun, smartphone dengan kinerja dan spesifikasi biasa-biasa saja bisa jadi justru menghambat pengguna untuk menciptakan hal-hal baru. Pengguna smartphone saat ini membutuhkan perangkat yang memiliki spesifikasi di atas rata-rata, kualitas kamera yang baik tetapi dengan harga yang terjangkau di segmennya. Tidak sulit mendapatkan smartphone seperti itu karena realme, merek smartphone paling berkembang di Indonesia sudah memiliki 2 produk unggulan sehingga pengguna bebas menjelajahi kemungkinan terbaru hanya dari genggaman tangan mereka. Smartphone itu adalah realme 5 dan realme XT.

realme 5 sendiri adalah produk realme pertama yang menghadirkan lompatan revolusioner dari perangkat sebelumnya, yaitu Quad Camera. Sebagai Quad Camera PowerHero, realme 5 hadir dengan prosesor berkinerja hebat & baterai besar di kelasnya. Pengaturan quad-camera termasuk sensor 12MP dengan lensa aperture f / 1.8, ultra-wide angle, depth sensor & ultra-macro. Kamera belakang juga mendukung mode Nightscape, Chroma Boost dan HDR. realme 5 ditenagai oleh chipset 2.0GHz octa-core Snapdragon 665 AIE baru berdasarkan proses 11nm. Keunggulan besar lain dari realme 5 adalah baterai besar 5.000mAh yang memungkinkan untuk bertahan lama hanya dengan sekali pengisian daya.

Untuk pengguna yang ingin menjelajahi dunia fotografi ponsel pengalaman yang lebih pro, 64MP Quad Camera Xpert realme XT akan cocok untuk Anda. realme XT telah menjadi produk yang paling dicari oleh anak muda di Indonesia karena smartphone ini menghadirkan pengalaman fotografi mobile yang benar-benar berbeda dengan harga Rp 3 Jutaan. realme XT mengusung layar 6,4 inci FHD + Super AMOLED Dewdrop dengan in-display fingerprint tercepat di pasaran. Di bagian belakang, realme XT menggunakan modul quad-camera yang membawa sensor 64MP Samsung ISOCELL Bright GW1 sensor dengan aperture f/1.8 yang disetel oleh Aaron Huey – Fotografer National Geographic dan EIS.

Untuk memudahkan pengguna mendapatkan pengalaman baru dari kedua smartphone realme dengan harga value-for-money, pada akhir tahun ini realme menghadirkan Real Surprise lainnya kepada pelanggannya dengan menghadirkan “Fan Fest End of Year Sale”. Sebagai program ekstensi dari realme Fan Fest pada 22 Desember, “Fan Fest End of Year Sale” hadir sebagai tanda terima kasih realme atas dukungan sepanjang waktu dari penggemar dan pelanggan di Tanah Air sehingga realme menjadi Top 4 Smartphone Brand di Indonesia.

Melalui “Fan Fest End of Year Sale”, pelanggan dapat membeli realme 5 & realme XT dengan diskon hingga Rp 500.000. Mulai dari 22 Desember 2019 – 1 Januari 2020, pelanggan dapat memiliki realme 5 (3/32GB) dengan harga khusus Rp 1.749.000 dari harga normal Rp 1.999.000. Sementara untuk realme XT (4/128GB) dapat diperoleh dengan harga khusus Rp 3.499.000 dari harga normal Rp 3.999.000.

Tidak hanya mendapatkan diskon, pelanggan juga bisa mendapatkan voucher diskon tambahan Rp25.000 untuk setiap pembelian realme 5 & realme XT melalui Lazada, Shopee & realme.com. Untuk pelanggan yang membeli kedua produk tersebut melalui Lazada dan Shopee, realme juga dengan senang hati memberikan realme Case Iconic secara gratis. Tetapi pelanggan harus ekstra cepat karena ketersediaan voucher dan realme Iconic Case sangat terbatas.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT Oktober 2019 – Johnny G Plate: Indonesia Harus Hasilkan Lebih Banyak Unicorn dan Decacorn

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan pengembangan startup digital di Indonesia harus perlu ditingkatkan. Menteri Kominfo ingin Indonesia memiliki lebih banyak lagi startup unicorn dan decacorn.

Menteri Jhonny ingin penghasilan startup digital bisa mencapai skala USD 100 Miliar. Saat ini, Indonesia memiliki 5 unicorn, salah satu diantaranya telah berstatus decacorn. 

“Indonesia harus mampu menghadirkan lebih banyak unicorn, lebih banyak decacorn dan kalau bisa kita punya startup yang dengan skala USD 100 Miliar,” kata Johnny di Kantor Kementerian Kominfo.

Saat ditanya strategi apa yang dibangun di awal kepemimpinannya, Johnny mengatakan masih perlu mendiskusikan hal tersebut dengan para ahli.  “Nanti kan ada banyak ahlinya, kita lihat. Pasti yang pertama harus dilakukan adalah kemudahan,” jelasnya 

Lebih lanjut, Menteri Johnny menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan, tentunya dengan memudahkan peran regulator. Kominfo menurutnya tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga sebagai fasilitator sebagaimana yang diterapkan Rudiantara.

“Peran regulator adalah menjadi juga fasilitator untuk mempercepat semua kesempatan-kesempatan, khususnya di digital ekonomi ini, itu menjadi tempat selancarnya para milenial. Itu akan menjadi perhatian yang besar,” imbuhnya

Bahkan Menteri Kominfo menekankan regulasi yang disusun harus bisa memungkinkan pengembangan ekosistem ekonomi digital. “Tentu kita perlu regulasi-regulasi yang memungkinkan selancar itu dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT Oktober 2019 – Jokowi Tunjuk Johnny G Plate Jadi Menkominfo Baru

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Rudiantara menyerahkan masa jabatannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, Johnny Gerard Plate.

Johnny Gerard Plate diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu pagi (23/10/2019). Siang harinya, Johnny menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) dengan Rudiantara.

“Hari ini, Bapak Presiden telah menetapkan pembantu beliau,” kata Rudiantara di Aula Anantakupa Kementerian Kominfo, Jakarta.

Johnny yang merupakan putra NTT ini, kata Rudiantara, sudah diberikan tanda-tanda sebagai Menteri Kominfo karena perjalanan dinas Rudiantara lebih banyak ke Provinsi NTT.

“Tuhan sebetulnya sudah memberi tanda-tanda, karena apa, perjalanan dinas saya paling banyak itu ke NTT setelah itu Papua,” ujar Rudiantara.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan keberpihakan. Di Kementerian Kominfo, kebijakan tersebut diberlakukan melalui beberapa program, diantara membangun akses internet bagi masyarakat di pelosok negeri.

“Affirmative policy Kominfo yaitu membangun BTS, membangun akses internet yang belum dibangun oleh teman-teman operator, paling banyak itu di NTT. Sektor kita mempunyai tantangan, ekonomi digital berkembang pesat, semuanya digitalisasi,” jelas Rudiantara.

Salah satu isu dari program tersebut adalah perlindungan data pribadi. Menurut Rudiantara, Kementerian Kominfo sudah menyiapkan rancangan peraturan mengenai Pelindungan Data Pribadi, bahkan dirinya sudah menandatangani. Namun, Rudiantara mengakui masih dibutuhkan harmonisasi dengan peraturan dan undang-undang yang lain.

Rudiantara berharap, Menteri Kominfo yang baru juga dapat menerapkan sistem regulasi yang tidak mempersulit masyarakat. Kementerian Kominfo menurutnya juga harus berperan menjadi fasilitator dan akselerator.

“Harapan besar bagi komunitas, teman-teman Kominfo, Kominfo ini betul-betul menerapkan bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator,” imbuhnya

Menutup sambutan dalam setijab, Rudiantara menyerahkan buku Memori Jabatan Johnny Gerard Plate. “Dengan ini saya sampaikan buku memori jabatan Menteri Kominfo Periode 2014-2019 kepada Bang Johnny (Menkominfo periode 2019-2024),” tuturnya.

 

Loading...



Kaleidoskop ICT Oktober 2019 – Cuci Gudang Aturan, Tiga Menteri Teken Aturan Bersama Pengaturan IMEI

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Ini juga sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.

Regulasi yang ditandatangi bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).

Menperin berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor. “Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujarnya.

Airlangga pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia. “Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuhnya.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) adalah salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD145,4 juta.

Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun

Menperin menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait. “Peluncuran peraturan ini dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem ini akan mengecek data, dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” paparnya.

Lebih lanjut, peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani. “Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market. Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” tegas Airlangga.

Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak. Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.

“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkapnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

 

Loading...