Friday 26 March 2021

Kominfo Siapkan Beleid Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPM NSPK) sebagai amanat Pasal 6 ayat (7) PP 5/2021.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, RPM NSPK disusun untuk mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik untuk tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Selain hal tersebut, RPM NSPK disusun dengan berpedoman pada format yang tercantum dalam Lampiran IV PP 5/2021.

Adapun materi muatan meliputi, batang tubuh memuat penetapan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik. Memuat standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan oerusaha berbasis risiko sektor pos, tele«omunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik, dan memuat standar kegiatan produk/proses/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik.

Adapun materi muatan dalam RPM NSPK tersebut semula akan dan Lampiran IV PP 5/2021 , mengingatjumlah halaman PP 5/2021 yang terlalu banyak, maka Lampiran Ill dan Lampiran IV tersebut diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga terkait.

“Adapun terkait dengan masukan dan tanggapan atas RPM tersebut dapat disampaikan melalui email ridw010@kominfo.go.id cc tu.rohum@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id dengan jangka waktu paling akhir sampai dengan tanggal 28 Maret 2021,” tutup Ferdinadus dalam siaran Pers-nya.

 



No comments:

Post a Comment