Monday 11 June 2018

Belum Lunasi Bayar Sewa Satelit Sementara, Indonesia Ditagih Utang dan Denda Rp.280 Miliar

MAJALAH ICT – Jakarta. Manajemen persatelitan Indonesia lalai. Dan kelalaian ini tidak main-main dampaknya. Indonesia dikenakan kewajiban membayar utang sewa satelit sementara (floater) dan denda mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp.280 miliar.

Kewajiban Indonesia untuk membayar itu muncur setelah panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak pemerintah RI melalui Kementerian Pertahanan untuk membayar uang senilai 20 juta kepada Avanti. Avanti merupakan perusahaan yang disewa untuk meminjamkan floater satelit sambil menunggu satelit L band yang dibuat Kementerian Pertahanan dapat diluncurkan.

Disebutkan, 31 Juli 2018 menjadi batas akhir bagi Indonesia untuk melunasi utangnya. Taruhannya tentu tidak main-main. Jika tidak bayar, maka satelit akan digeser dan slot orbit menjadi kosong. Jika slot satelit kosong, maka slot ini akan diambil kembali oleh International Telecommunictaion Union untuk dapat dipakai negara lain. Tentu ini kerugian yang amat besar bagi Indonesia.

Awal mula kasus ini terjadi ketika Kemenhan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu. Peminjaman dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat east. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.

Dari perjanjian, Kemenhan setuju untuk membayar Avanti sebesar 30 juta dolar AS. Uang tersebut digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis. Namun, Indonesia baru membayar Avanti senilai 13,2 juta. Dan sisanya, tidak kunjung dibayar.

Karena tidak dilunasi, konflik terjadi. Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. Dan hasilnya, Indonesia harus membayar Rp.280 miliar untuk pelunasan peminjaman satelit ini berikut dendanya.

 

 



No comments:

Post a Comment