Thursday, 7 May 2020

Data Pengguna Tokopedia Bocor, BPKN: Negara Belum Hadir!

MAJALAH ICT – Jakarta. Isu tentang keamanan data pribadi masih muncul dan akan muncul lagi, apabila tidak segera dilakukan upaya pencegahan. Perhatian BPKN tentang pentingnya perlindungan data pribadi telah dibahas dalam kajian, rilis ke media, serta rekomendasi kepada pemerintah sebagai bentuk masukan untuk perbaikan perlindungan konsumen. “Ini tidak bisa dibiarkan karena akan terjadi insiden yang lebih besar nantinya. Pemerintah harus tegas segera menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ardiansyah, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Bila benar terjadi kebocoran data Tokopedia sebagaimana diberitakan, mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi di era digital sangat penting, yang mana konsumen beralih kebiasaannya dalam bertransaksi ke transaksi online. Tentu konsumen juga tidak banyak yang menyadari pentingnya keamanan data pribadi pada transaksi yang digunakan, bisa saja data yang kita berikan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti yang sekarang terjadi yaitu berita pembobolan data pada salah satu platform besar di Indonesia, tentunya ini membuktikan bahwa pengawasan pada sistem perdagangan elektronik masih lemah.

Membaca dinamika di era digital dimana pemanfaatan teknologi informasi berkembang begitu cepat menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan PP NO.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jelas diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang penyelenggara negara,badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain.

Dalam insiden yang baru saja terjadi ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara sesuai dengan PP No.71/2019 pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait, serta pasal 26 ayat 1 yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arief selaku koordinator komunikasi dan edukasi BPKN menyampaikan, “sebaiknya penyelenggara atau platform yang bersangkutan segera mengambil langkah dan solusi agar hal-hal buruk segera bisa dicegah, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya, apalagi di masa pandemi covid ini, konsumen cenderung beralih ke media online (tanpa tatap muka) untuk bertransaksi baik belanja maupun beberapa keperluan perbankan lainnya”.

Persoalan terkait pengamanan data pribadi bukan persoalan yang biasa, era digital telah merubah pola konsumen dalam bertransaksi, data menjadi aset yang sangat mahal dan itu yang harus menjadi fokus pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negaranya. Sudah seharusnya dalam kasus ini perlu diberikan sanksi pada penyelenggara sesuai PP No.71/2019 pasal 100 yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagai alternatif pilihan agar penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab.

“Kerahasiaan data pribadi menjadi persoalan bangsa dunia, Konsumen di seluruh dunia mengalami periode perubahan yang cepat dimana transformasi digital memberikan teknologi baru, model bisnis, transaksi, serta beragam barang dan jasa yang inovatif, pemerintah dalam hal ini harus dapat mengatasi tantangan tersebut, peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan dan perlu pengawasan dan ketegasan menindak pelaku usaha yang tidak taat dan juga tidak menjalankan kewajibannya sehingga berdampak merugikan konsumen,” pungkas  Ardiansyah.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment