Tuesday 16 November 2021

Urgensi Digitalisasi, Penguatan Kelembagaan dan Revisi UU Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 digelar mengambil tema “Keadilan Persaingan dan Keberagaman di Era Penyiaran Digital”, Irsal menjelaskan hal ini dalam upaya mendorong adanya keadilan berusaha setiap pelaku usaha penyiaran, baik media lama maupun baru. Keadilan ini dapat diwujudkan dengan hadirnya regulasi yang akan menjamin persaingan jadi lebih sehat.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dalam sambutannya menyampaikan, Irsal mengingatkan kembali hasil rekomendasi Rakornas tahun lalu yang diantaranya mengawal proses revisi UU Penyiaran, melakukan revisi aturan kelembagaan, membumikan gerakan literasi sejuta pemirsa, hingga sosialisasi digital penyiaran. “Kita akan coba mereview kembali rekomendasi Rakornas tahun lalu untuk menghasilkan rekomendasi yang lebih baik pada Rakornas kali ini. Kita berharap jalannya Rakornas berjalan dengan baik karena disinilah kinerja KPI terlihat,” katanya.

“Ini maksudnya agar kita bisa mendorong lembaga penyiaran karena saat ini terlihat tidak imbang karena ada yang baru. Lalu kita mendorong pelaksanaan persaingan sehat karena digitalisasi akan merubah lanskap penyiaran. Dan paling penting adalah menjaga keadilan dan menumbuhkan lembaga penyiaran,” ujar Irsal.

Saat penyampaian pandangan oleh KPID, dimulai dari KPID Maluku, disampaikan pentingnya penguatan konten lokal dengan tetap menguatkan kelembagaan KPID. Selain itu, persoalan cakupan siaran masih jadi masalah di wilayah Maluku karena faktor geografisnya.

“Saya hanya menyampaikan di Maluku siaran terestrial hanya bisa dinikmati di kota Ambon. Bukan karena kemampuan tapi karena Geografi. Kami titipkan masih ada satu tahun jangan sampai kami tinggal nama saja,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama.

Dilanjutkan pandangan dari perwakilan KPI Aceh yang berharap digitalisasi penyiaran segera dilakukan karena persoalan sulitnya mendapatkan siaran yang selama ini dihadapi masyarakat Aceh segera tertangani.

“Digitalisasi penyiaran adalah suatu keniscayaan. Kami berharap ini dirasakan di Aceh karena Aceh sangat sulit karena banyak bukit. Siaran analog saja masih sulit dinikmati,” katanya seraya meminta dukungan dan arahan untuk dapat menyukseskan rancangan “Qanun Penyiaran” sehingga dapat mendukung penyiaran di Aceh.

Sementara itu, KPID Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak agar revisi UU Penyiaran 32 tahun 2002 agar segera dituntaskan. KPID menilai lemahnya kondisi lembaga ini karena UU Penyiaran belum juga di revisi. “Masalah saya kira banyak sekali. Jadi Rakornas ini harapan kami perlu kita pikirkan langkah politisnya,” kata wakil dari KPID Sultra.

Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung pandangan dari KPID yang sebagian besar menyampaikan sejumlah masalah dan juga masukan terkait digitalisasi, penguatan kelembagaan KPID, revisi UU Penyiaran dan P3SPS KPI tahun 2012.

 



No comments:

Post a Comment