Tuesday 29 January 2019

Pemerintah Beri Perlindungan dan Fasilitasi Produk Teknologi Interaktif

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat dan memfasilitasi inovasi produk teknologi permainan interaktif. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melindungi gamers dan masyarakat atas produksi teknologi.

“Aturannya itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permenkominfio) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Aturannya telah ditetapkan tanggal 15 Juni 2016 kemudian diundangkan 20 Juli 2016,” ujar Menteri Rudiantara saat konferensi pers tentang pelaksanaan Piala Presiden Esports 2019, di kantor Sekretariat Negara, di Jakarta.

Menteri Rudiantara menjelaskan, ruang lingkup peraturan tersebut terdiri dari klasifikasi konten maupun pembatasan usia pengguna. Menurut Rudiantara berdasarkan peraturan Menteri tadi, untuk kategori umur diklasifikasikan menjadi 5 kategori, yaitu usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih serta semua golongan usia.

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijabarkan mengenai peran masyarakat ketika menggunakan perangkat permainan teknologi informasi yang patut diperhatikan.

“Masyarakat atau pengguna teknologi informasi dapat menyampaikan terhadap hasil klasifikasi permainan interaktif elektronik ke pemerintah yang dianggap negatif,” ucap Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengungkapkan, pengaduan dari masyarakat dapat disampaikam melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo melalui website igrs.id.

Berdasarkan riset permainan interaktif tahun 2017, Indonesia merupakan pasar terbesar games di Asia Tenggara. Pemerintah juga telah meminta dilakukannya sinergi dengan developer game lokal guna mewujudkan tahun 2020 para pengembang mampu menguasai 50 persen saham market share domestik.

 



No comments:

Post a Comment