Sunday 21 April 2019

Ini Alasan Bawaslu Bungkam Situs Konten Real Count Pilpres Jurdil2019


MAJALAH ICT – Jakarta. Bawaslu diketahui mencabut izin atau akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi dari pemantau pemilu. Alsannya, PT Prawesanet Aliansi Teknologi tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan karena mengembangkan situs jurdil2019.org namun justru melakukan quick count Pemilu 2019.

Seperti disampaikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count Pemilu 2019. Seharusnya, jika mau melakukan survei, maka harus terdaftar di KPU. “Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasilnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU,” tegas Afifuddin.

Menurutnya, Bawaslu memberikan izin kepada PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk menjadi pemantau karena awalnya memang lembaga tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Izin pun diberikan.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut,” tambahnya.

Disebutkan, PT Prawedanet Aliansi Teknologi dinilai melanggar Pasal 442 huruf j UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 21 huruf i Peraturan Bawaslu No 4/2018 tentang Pemantauan Pemilu. Selain pencabutan akreditasi, lembaga ini juga dilarang menggunakan logo Bawaslu. “PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya,” pungkas Afifuddin.

 

 

Loading...



No comments:

Post a Comment