Thursday 26 September 2019

Kementerian Kominfo Terbitkan Buku Putih Interkoneksi Berbasis IP

MAJALAH ICT – Jakarta. Evolusi teknologi digital yang terus berlangsung telah mengubah dunia telekomunikasi. Permintaan atas layanan-layanan baru dengan kapasitas besar akan menjadikan teknologi telekomunikasi saat ini menjadi usang tergantikan dengan teknologi berbasis protokol internet. Hal ini juga terjadi pada sistem telekomunikasi di Indonesia, khususnya pada layanan telekomunikasi berbasis teleponi. Dalam menghadapi tantangan dalam migrasi menuju interkoneksi berbasis protokol internet telah disusun White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis Internet Protocol (IP).

Disampaikan Plt Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinadus setu, penyusunan White Paper dimaksud telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait, yaitu para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap yang juga merupakan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Strategis Implementasi Interkoneksi berbasis IP, para akademisi dan ahli di bidang interkoneksi berbasis IP baik dari aspek bisnis dan aspek teknis dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Dijelaskannya, adapun cakupan materi White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis IP terdiri atas 9 bagian. Pada aspek teknis, bagian ini membahas seluruh aspek teknis terkait interkoneksi berbasis IP, di antaranya terkait standar pensinyalan (signalling), standar pengkodean (coding), standar kualitas layanan (QoS), standar penomoran dan pengalamatan (numbering and addressing), standar kemananan (security), standar pembebanan dan penagihan (charging and billing), dan standar Titik Interkoneksi (PoI).

Ada juga bahasa Kesiapan Industri dan Masyarakat dimana bagian ini membahas kondisi ideal implementasi interkoneksi berbasis IP dan kondisi saat ini di Indonesia, di antaranya dilihat dari penetrasi broadband, kecepatan dan tarif layanan broadband, infrastruktur jaringan telekomunikasi, dan tantangan dari Over The Top (OTT). Kemudian Roadmap Interkoneksi Berbasis Full-IP yang membahas rencana implementasi interkoneksi berbasis IP di Indonesia, tahapan-tahapan yang diambil dan isu-isu yang harus diperhatikan serta aspek Regulasi pada Interkoneksi Berbasis IP dimana bagian ini membahas kesesuaian dengan regulasi saat ini dan hal-hal yang masih harus diatur pada regulasi ke depannya terkait interkoneksi berbasis IP, selain itu bagian ini juga membahas pro dan kontra bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched untuk menjadi penyelenggara jasa teleponi dasar.

“Roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, layanan, dan rencana pengembangan industri serta kesiapan industri dan masyarakat ke depan, sehingga kebijakan interkoneksi IP diharapkan memberikan manfaat bagi industri dan masyarakat. Hasil analisis awal roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP diperlukan masa transisi yang dimulai sejak tahun 2020 hingga 2024,” kata Ferdinandus.

Dijelaskannya, Pada kurun waktu tersebut, Penyelenggara dapat melaksanakan interkoneksi berbasis IP pada jaringan yang telah berbasis IP, namun masih dapat melaksanakan interkoneksi berbasis Time Division Multiplex (TDM) dalam hal masih ada jaringan berbasis TDM. Kemudian terhitung sejak tahun 2025, saat jaringan akses 4G/5G sudah mencapai minimal 60% dari keseluruhan jaringan akses Penyelenggara, maka seluruh pelaksanaan interkoneksi berbasis IP.

Ferdinandus menyampaikan, Publik dan Stakeholder terkait diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif dari berbagai sudut pandang guna membantu Pemerintah dalam penyusunan pedoman interkoneksi berbasis IP dan implementasinya dapat berjalan dengan baik, mendorong pemerataan manfaat layanan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan mendorong kompetisi yang sehat bagi industri.

“Masukan dan tanggapan White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis Internet Protocol dapat disampaikan sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019 kepada Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lantai 5 Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta Pusat 10110, atau melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Aju Widya Sari, email: ajuw001@kominfo.go.id dan Irma Handayani, email: irma001@kominfo.go.id,” tutup Ferdinadus dalam keterangan pers-nya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment