Thursday 26 September 2019

KPID DKI Jakarta Sayangkan Maraknya Distribusi Penyiaran Berlangganan Tanpa Izin

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyayangkan maraknya distribusi siaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) kabel tanpa izin. Kloning siaran dari lembaga penyiaran resmi tanpa izin menyalahi undang-undang.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta Tri Andri Supriadi mengatakan, saat ini banyak oknum TV kabel yang mencari keuntungan dengan melakukan distribusi materi siaran. Sayangnya, banyak program televisi yang digandakan (kloning) tanpa izin, bahkan tidak mencantumkan Hak Cipta.

Menurut Andri, praktik seperti ini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Mengacu regulasi, tindakan TV Kabel itu merupakan pelanggaran hukum.

“Sebagai regulator, kami sangat menyayangkan kalau ada pihak pihak yang tidak melaksanakan apa yang harus dijalankan,” katanya dalam Focus Group Discussin (FGD) di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Andri menegaskan, tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta. Artinya, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

“Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta,” katanya.

Andri menuturkan, walaupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada LPB kabel yang hendak menyiarkan harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Andri menegaskan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Mereka telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

“Seperti kita punya pohon pisang di tanah negara. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah gak pemiliknya?,” katanya.

Kasubdit Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM Agung menegaskan hal senada. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lembaga penyiar berhak atas hak ekonominya.

“Sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta bahwa yang dimaksud dalam Pasal 25 itu bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi, jadi mereka bisa melarang pihak lain dalam kaitannya dengan menyiarkan ulang siaran,” ujarnya.

Menurut Agung, hak-hak lembaga penyiaran dijamin undang-undang. Dengan demikian mereka berhak untuk menegakkan hak ekonomi atas karyanya.

Dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang berlangsung dinamis, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. Di kesempatan itu, Irsal menyampaikan materi tentang pengaturan hak siar dalam peraturan Undang-undang Penyiaran. Menurutnya, hak Siar adalah hak yang dimiliki Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau Penciptanya.

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Penyiaran, setiap mata acara yang disiarkan itu wajib memiliki hak siar. Dalam menayangkan acara siaran, Lembaga Penyiaran pun wajib mencantumkan hak siar. Kepemilikan hak siar harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. Selain itu, hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment