Tuesday, 9 June 2020

Pemerintah akan Buat Aturan Tentang Interoperabilitas Data Masyarakat

MAJALAH ICT – Jakarta. Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah. Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud.

Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Cakupan materi dalam RPM Interoperabilitas Data meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Interoperabilitas Data, yaitu prinsip-prinsip Interoperabilitas Data, persyaratan Interoperabilitas Data, Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional, penyedia LID, pengguna LID, penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah, pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data dan pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data.

Ada juga Ketentuan Peralihan, dan lampiran Persyaratan Interoperabilitas Data, Arsitektur Layanan Interoperabilias Data, Standar Interoperabilitas Data dan Bagan Alur (Flowchart) Penyelenggaraan LID.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud. Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan melalui alamat email ke takel.aptika@kominfo.go.id  selambat – lambatnya tanggal 30 Juni 2020,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinadus Setu.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment