MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 silam oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemblokiran internet terjadi pada Agustus hingga September 2019 silam dimana Menkominfo dijabat oleh Rudiantara.
Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan menanggap Presiden dan Menkominfo melanggar hukum. “Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” kata Nelvy Christin.
Disampaikan Majelis Hakim, kedua tergugat, presiden dan Menkominfo, melanggar karena melakukan tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT. Pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Kemudian diketahui, keduanya memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Hakim menyatakan jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut, dan bukan pada akses internet secara menyeluruh. Sebab pada dasarnya Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
“Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
No comments:
Post a Comment