Monday 27 July 2020

Untuk Ciptakan Sistem Kerja Cepat dan Terukur, Kemenko Perekonomian Gandeng BSSN Gunakan Sertifikat Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Andie Megantara dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rinaldy melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Biro Perencanaan Kemenko Perekonomian secara daring dari kantor masing-masing.

Andie Megantara mengatakan selain menciptakan sistem kerja yang cepat dan terukur di lingkungan Biro Perencanaan, pemanfaatan Sertifikat Elektronik juga menegaskan komitmen Kemenko Perekonomian terhadap Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kemenko Perekonomian.

“Kita harus melaksanakan apa yang menjadi amanah Presiden dan Menteri tentang perubahan pola pikir budaya kerja, semuanya harus dikerjakan secara cepat dan terukur. Penandatanganan PKS ini merupakan kick off perubahan pola pikir budaya kerja di jajaran Kemenko Perekonomian,” ujarnya.

 Sementara itu Kepala BSrE mengatakan keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE dan aplikasi SPBE.

“Penjaminan keaslian yang dimaksud dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi, sedangkan untuk penjaminan kenirsangkalan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya lewat penggunaan sertifikat digital,” ungkap Rinaldy.

“Sertifikat elektronik akan memberikan berbagai manfaat,” tegas Rinaldy, “Namun demikian sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 12, setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya.”

 “Jadi harus saling menjaga, sehingga jaminan autentikasi terhadap dokumen agar tidak dapat disangkal dan dipalsukan bisa dilakukan,” jelasnya.

Disaat yang sama, Rinaldy juga menginformasikan, hingga 23 juli 2020 sudah ada 254 entitas pengguna layanan BSrE yang terdiri dari 73 instansi pemerintah pusat 181 instansi daerah dan universitas, dengan jumlah transaksi tanda tangan digital sebanyak 300.825 per-harinya serta total sistem yang telah terintegrasi sebanyak 277 aplikasi.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment