Thursday 17 June 2021

Ini Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Merujuk  Pasal 198 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasimenyatakan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, merujuk  Pasal 189 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi dijadwalkan paling lambat 30 April tahun berikutnya. 

“Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 610 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 44 penyelenggara yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020,” katanya.

Ditambahkan Ferdinandus, sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran 1 Maret 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 3 Mei 2021 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 17 Mei 2021 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 27 Mei 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 9 Juni 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020. mohon bantuan Saudara kiranya untuk dapat mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut pada Website Kementerian Kominfo.

“Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website : https://ift.tt/3fON3Gl  dan apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Ahmad Rifai (0878 8550 3106) atau Fadel Taufik (0838 7745 9159) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan,” kata Ferdinandus dalam keterangannya.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi,” pungkas Ferdinandus.

Berikut ini daftar ke-44 perusahaan tersebut.



No comments:

Post a Comment