Tuesday 30 October 2018

Aturan Tata Cara Pencapaian TKDN pada Penyelenggaraan Telekomunikasi akan Diubah

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, RPM tersebut hanya simplifikasi  atas dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan karena mengatur tata cara pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi dan tidak terdapat perubahan substansi.

Dijelaskannya, adapun kedua RPM tersebut yang disimplifikasi dan dicabut yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex)pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Diterangkan Ferdinandus, RPM tersebut mengatur antara lain kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memenuhi TKDN belanja modal (capital expenditure/ capex) dan belanja operasional (operational expenditure/ opex). Kemudian, penilaian Sendiri  (Self Assessment) dan Verifikasi. “Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) untuk pencapaian TKDN belanja modal (capex) dan pencapaian TKDN belanja Operasional (Opex) setiap tahunnya, dan dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Adapun soal pelaporan, ujarnya, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment)  kepada Direktur Jenderal paling lama tiga bulan setelah akhir tahun berjalan. Pengawasan dan pengendalian Peraturan Menteri ini oleh Direktur Jenderal yang pelaksanaannya dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi. Sementara untuk sanksi, setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Kominfo menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap RPM dimaksud. Masukan/ tanggapan dapat disampaikan melalui email siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, siti_haroyah@postel.go.id dari tanggal 30 Oktober s.d. 6 November 2018,” ajaknya.

 

 



No comments:

Post a Comment