Sunday, 13 January 2019

Menkominfo Rudiantara: Selebgram akan Dikenakan Pajak

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa selegbram akan dikenakan kewajiban pajak. Hal itu karena selebgram mendapatkan pendapatan dari jasa iklan atau endorse akan produk tertentu.

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini berharap agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat segera membuat rancangan pemungutan pajak atas para pekerja seni di media sosial. Pemungutuan itu didasari bahwa untuk pekerja serupa seperti di media televisi, para pekerja seni nya juga wajib menyetorkan kewajiban pajak ke negara. Sehingga, pekerja seni di dunia maya juga harusnya memiliki kewajiban yang sama.

“Kalau tampil di televisi misalnya kan kena pajak, sehingga di dunia maya seharusnya dikenakan juga dong. Harus fair,” katanya.

Saat ditanya kapan pengenaan pajak ini mulai diberlakukan, Rudiantara belum dapat mengatakannya. Hal itu karena kebijakan ini sangat bergantung pada persetujuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ditanya soal gagasan Menkominfo, Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu menilai pengenaan tarif pajak tersebut sebagai sebuah rencana yang butuh persiapan karena media sosial sangat luas.

 



No comments:

Post a Comment