MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai penarikan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) atau aplikator asing. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT), pemerintah mengharuskan perusahaan asing yang secara fisik berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk merespons perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak di luar negeri. Dengan aturan baru ini, orang pribadi, asing atau badan asing tersebut wajib memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta wajib memiliki NPWP.
Dalam PMK No. 35/2019 tersebut, pada pasal 5 (1) dinyatakan bahwa salah satu tempat usaha BUT, salah satunya adalah kegiatan berupa komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
PMK ini akan mulai berlaku sejak 1 April dan diharapkan menjadi solusi yang telah lama ditunggu para pelaku usaha dalam negeri. Selama ini, keberadaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia di anggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.
“PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga.
Hestu menambahkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, dan petugas pajak di lapangan.”Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi,” jelasnya.
Menurut Hestu, perusahaan seperti Google dan Facebook perlu diidentifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan jika perusahaan asing yang BUT memiliki penghasilan besar maka bisa dikenakan pajak.
No comments:
Post a Comment