Tuesday 25 June 2019

Belum Bayar BHP, 20 Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Terancam Dicabut Izinnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 20 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2018. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak tiga kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengingat telah diterbitkannya Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 6 Maret 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2019 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 16 Mei 2019 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak tiga kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan,” tegasnya.

Ditambahkan Ferdinandus, apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, maka bukti pembayaran dapat segera dikirimkan melalui website: http://bit.ly/2X3AfoR dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan.

“Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan,” tandasnya.

Berikut ini daftar 20 perusahaan telekomunikasi dan internet tersebut:

Loading...



No comments:

Post a Comment