Monday 21 September 2020

Seluruh Lembaga Penyiaran Didesak Patuhi Protokol Covid-19

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih ketat dan serius menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Lembaga penyiaran juga diminta memberi perhatian kepada tim produksi yang terlibat dalam pembuatan tayangan agar menjaga jarak pada saat produksi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di sela-sela kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Banten Media Global Televisi atau My TV dan PT Metropolitan Televisindo atau RTV (Rajawali Televisi) yang diselenggarakan secara daring dan tatap muka di Kantor KPI Pusat, Jakarta.

Permintaan ini dilayangkan terkait informasi yang diperoleh KPI bahwa sejumlah karyawan salah satu televisi swasta berjaringan nasional dinyatakan positif terpapar virus Covid-19.

“Kami mengingatkan My TV, RTV dan seluruh karyawannya. Karena ada kasus seperti ini, agar menjaga jarak dan menaati protokol Covid dalam lingkup produksi dan juga administrasi. Saya juga mengingatkan host dan talent acara yang terlibat dalam produksi siaran untuk menjaga jarak dan patuh pada protokol yang sudah dibuat,” tegas Echa, panggilan akrabnya.

Ia menilai, pelaksanaan protokol covid yang diterapkan oleh host dan talent saat tampil dalam program acara akan memberi contoh baik bagi masyarakat. Penonton akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan keseharian mereka.

“Jangan masyarakat menganggap covid ini sebagai sesuatu yang biasa dengan tidak disiplinnya kita melaksanakan protokol kesehatan di layar kaca. Tolong pesan ini disampaikan untuk menjaga jarak. Jika program yang disiarkan itu program lama, kasih penjelasan ke masyarakat. Kita berharap mereka juga peduli. Kita harus berkontribusi menekan laju penyebaran virus  tersebut melalui siaran,” tandas Echa.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment