MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Disampaikan Agung, KPI Pusat juga mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.
“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban dan telah telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” jelasnya.
Hasilnya, pelaku telah dibebastugaskan. “Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” simpulnya.
No comments:
Post a Comment