Saturday 16 October 2021

ICT Institute Apresiasi Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal, Namun Dinilai Belum Cukup

MAJALAH ICT – Jakarta. Indonesia ICT Institute, sebagai lembaga yang aktif mendorong dan mengawasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia, mengapresiasi upaya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pinjaman online (pinjol) yang sudah meresahkan masyarakat. Meski begitu, upaya ini masih dinilai belum cukup dan perlu upaya “total football” agar layanan produktif, bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.  Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah, yang dimulai dengan kegelisahan Presiden Joko Widodo akan layanan pinjol yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan Kepolisian RI menggerek pinjol-pinjol ilegal,” kata Heru.

Heru juga mengatakan bahwa langkah moratorium terhadap ijin pinjol baru juga merupakan langkah yang Bagus. Hal itu agar tidak menambah masalah yang ditimbulkan pinjol yang ada, yang dirasa belum tuntas. “Ini Bagus agar pinjol yang ada dibenahi, sebelum membuka ijin pinjol baru. Namun, pelru ada kejelasan ini ijin pinjol atau daftar pinjol baru? Sebab mekanisme perijinan saat ini, pinjol mayoritas terdaftar dan hanya sedikit yang berijin,” ujarnya.

Meski begitu, Heru merasa masih perlu langkah lanjutan. Sebab, kegelisahan masyarakat terhadap pinjol bukan hanya yang ilegal, tapi juga legal. “Bunga pinjol mencekik leher. Lebih lintah darat daripada lintah darat. Ini harus dibenahi. Harus ada batasan bunga maksimal per tahun atau per bulannya. Kemudian juga soal pengambilan data di kontak ponsel pengguna, serta foto-foto dan data pribadi pengguna. Tegas Saja, tutup saja pinjol nakal seperti itu,” tandas Heru.

Heru menambahkan, dari semua itu, tata kelola harus dibenahi. “Inti masalah dari semua ini adalah tata kelola. Otoritas dan Kemenetrian terkait ambigu dalam mengatur dan mengawasi pinjol, dan saling lempar tanggung jawab. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, mungkin tahun-tahun depan kasus-kasus pinjol bisa saja kembali marak dan tetap merugikana masyarakat. Jadi jadikan ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pinjol yang di sisi lain merupakan inovasi akses pinjaman mudah dibanding melalui perbakan,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment