Wednesday 15 November 2017

Internal Kementerian Kominfo Terbelah Soal Sistem Informasi Partai Politik KPU

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan klarifikasi bahwa Sistem Informasi yang mendukung pelaksanaan pemilihan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Klarifikasi diberikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyusul adanya informasi yang disampaikan Saksi ahli yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hasyim Gautama menyatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) tidak diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hasyim Gautama yang menjabat sebagai Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Direktorat e-Government mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum pernah mendaftarkan aplikasi Sipol ke Kominfo.

Semmy menyampaikan yang pertama dari sisi regulasi yang ada yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU lainnya serta Perundang-undangan pelaksanaannya.  Pasal 5 PP 8/2012 ttg PSTE [amanat UU ITE] mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran Sistem Elektroniknya ke Kemkominfo.

Berkenaan dengan sistem informasi yang merupakan pelayanan publik baik oleh Kementerian/Lembaga atau Instansi lainnya termasuk swasta telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang juga berkaitan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik berikut PP di bawahnya yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012. Dalam PP 82 Tahun 2012 disebutkan adanya kebutuhan agar penyelenggara sistem elektronik melakukan pendaftaran.

Semuel menjelaskan Kementerian Kominfo memberikan penghargaan bahwa ada pembaruan dalam sistem-sistem yang dilakukan KPU. Mereka akan segera mendaftarkan sistemnya.

Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (14/11/2017) siang hari ini telah bertemu dengan KPU yang didampingi oleh Tim dari UI dan BPPT yang membahas bagaimana sistem informasi yang ada di KPU untuk pelayanan pemilihan umum dan bagaimana daya dukung penerapannya di wilayah-wilayah luar jawa utamanya wilayah yang minim dukungan jaringan internet. Pertemuan tersebut sebagai bagian dari sosialisasi juga.

Penyelenggara sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran bukan berarti tidak legal. Layanannya tetap berjalan dan berlaku. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penyelenggara layanan tersebut. Bagi yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya, agar secepatnya melakukan pendaftaran. Layanan sistem informasi yang diselenggarakan oleh KPU merupakan sistem elektronik yang sah (legal) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Kominfo c.q. Ditjen Aplikasi Informatika menerima pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik baik yang ada di Kementerian/Lembaga Pemerintah maupun Instansi lainnya termasuk swasta. Semua pelayanan pemerintahan diperlukan dan harus didaftarkan sehingga pemerintah punya pemetaan untuk sistem informasi dan e-Government di Indonesia. Juga, Pemerintah bisa membantu mengenai keamanan yang terkait dengan penanganan apabila ada kejadian. Kalau ada sesuatu, Kementerian Kominfo siap untuk membantu menginvestigasi. Kalau belum terdaftar, Kementerian kominfo tidak bisa memberikan bantuan karena memang belum terpetakan.

Untuk mendorong penguatan sistem elektronik pelayanan publik khususnya di kepemerintahan, maka ke depan penting untuk dilengkapi dengan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasinya.  Sertifikasi ini dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ada yang pembinaannya di bawah KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Sementara itu, Hasyim Gautama mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum pernah mendaftarkan aplikasi Sipol ke Kominfo. “Sipol KPU tidak terdaftar di Kominfo. Ketentuan pendaftaran itu ada peraturan menterinya Nomor 2 Tahun 2015,” kata Hasyim di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tidak ada konsekuenai hukum yang ditimbulkan jika aplikasi tersebut tidak terdaftar, namun Pemerintah tidak akan membantu bila terjadi konflik yang ditimbulkan akibat Sipol tersebut. Ditambahkan Hasyim, jika Sipol tersebut terdaftar di Kementerian Kominfo, pihaknya bisa membantu untuk agar kesalahan bisa diminimalisasi. Karena tidak terdaftar, Kominfo akan lepas tangan untuk membantu KPU.

“Kalau tidak mendaftar maka tidak ada pengakuan. Kalau ada apa-apa ya itu urus  sendiri, Kemkominfo tidak terlibat apapun dalam masalah ini. Tapi kalau sanksi tidak ada, jadi kami lepas tangan, urus sendiri aja,” yakinnya.

 



No comments:

Post a Comment