Thursday 29 March 2018

Dampak Siaran Kekerasan Sering Diabaikan

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Hardly Stefano, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan program acara yang di dalamnya terdapat muatan kekerasan. Perlindungan kepada anak dan remaja menjadi alasan utamanya.

“Sebagian besar pembuat program siaran sepertinya meyakini bahwa muatan kekerasan dapat menghasilkan tontonan yang atraktif dan menarik permirsa. Akibatnya, seringkali mereka mengabaikan dampak negatif dari muatan kekerasan khususnya bagi anak dan remaja,” kata Hardly di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXVII di Aula Ruangan Fakultas MIPA Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Hardly, Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Aturan tentang tayangan kekerasan yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS KPI menegaskan bahwa dampak akibat tayangan tersebut sangat riskan terutama bagi anak dan remaja karena itu pengaturannya sangat ketat. Penjelasan aturan yang lebih detail mengenai tayangan kekerasan terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 23, 24 dan 25.

Dalam kesempatan itu, Hardly juga mengingatkan peran media penyiaran sebagai medium pembentukan karakter bangsa. Untuk mewujudkan itu, media penyiaran harus sesuai fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, penyedian hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, ekonomi dan pengembang budaya.

 



No comments:

Post a Comment