Thursday 22 March 2018

Pemerintah Upayakan Sinkronisasi Antar Informasi Geospasial Tematik

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah tengah mengupayakan sinkronisasi antar Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang komprehensif dan inklusif. Hal ini penting untuk upaya percepatan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan kemudahan berusaha/berinvestasi di tanah air.

Sinkronisasi tersebut merupakan tahapan akhir dalam Kebijakan Satu Peta (KSP) Skala 1:50.000 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Tahap pertama adalah Kompilasi, yang disusul dengan Integrasi data di tahap kedua.

“Peta dengan satu referensi, satu standar, satu basis data dan satu geoportal akan menjadi acuan bersama dalam penyusunan kebijakan untuk pembangunan nasional,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Sosialisasi Kegiatan Sinkronisasi Tumpang Tindih Antar Peta Tematik, Kamis (22/3), di Bali.

Tak hanya itu, produk satu peta juga akan sangat berguna sebagai acuan perbaikan tata ruang serta menyelesaikan konflik tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan lahan. Pemerintah berkomitmen untuk bisa meresmikan Geoportal KSP pada Agustus tahun 2018 ini.

Wahyu menjelaskan, kegiatan kompilasi dilakukan dengan mengumpulkan peta tematik dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, kegiatan Integrasi dilaksanakan dengan melakukan standarisasi dari kualitas peta tematik yang didasarkan atas kondisi peta dasar (Peta Rupa Bumi Indonesia – RBI). Sementara kegiatan utama dalam sinkronisasi berupa pembuatan rekomendasi dan rumusan penyelesaian konflik antardata IGT.

“Target pencapaiannya adalah integrasi 85 peta tematik dengan satu peta dasar dari 19 K/L dan 34 Provinsi,”kata Wahyu.

Lebih rinci, tim akan menjalankan beberapa hal dalam proses sinkronisasi dimaksud, yaitu proses spatial overlay analysis yang komprehensif untuk menghasilkan analisa regulasi tumpang tindih data IGT, melakukan skala prioritasi isu tumpang tindih data berdasarkan usulan dari Pemda dan K/L dengan mempertimbangkan dampak dan urgensinya dalam bentuk desk study analysis dan debottlenecking tumpang tindih dengan output perbaikan dan penyelesaian produk hukum yang tepat untuk penyelesaian konflik perijinan pemanfaatan ruang dan perencanaan ruang.

Adapun capaian kegiatan integrasi IGT hingga Maret 2018 adalah pelaksanaan tahun 2016, untuk wilayah Kalimantan telah tuntas 70 dari 80 peta, untuk tahun 2017 di wilayah Sumatera (69 dari 84 peta), Sulawesi (66 dari 82 peta), serta Bali dan Nusa Tenggara (64 dari 80 peta). Pelaksanaan tahun 2018, untuk wilayah Jawa (34 dari 83 peta), Maluku (25 dari 82 peta), serta Papua (25 dari 83 peta).

“K/L dan Pemda ditargetkan untuk menyelesaikan kegiatan kompilasi dan integrasi IGT paling lambat pada pertengahan bulan Juni 2018,” terang Wahyu.

Pada kesempatan ini, Ia juga mengharapkan, Pemda turut berperan aktif dan mampu memahami alur penyelesaian konflik pemanfaatan ruang/perijinan lahan di sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata ruang.

“Komitmen yang kuat terutama dari Pemda sangat dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan sinkronisasi ini,”tegasnya dalam sosialisasi yang menyasar wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ini.

 



No comments:

Post a Comment