Monday 19 March 2018

Soal Registrasi Nomor Prabayar, DPR ‘Skakmat’ Kementerian Kominfo

MAJALAH ICT- Jakarta. Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan operator tekekomunikasi menghasilkan lima kesimpulan yang harus dilakukan Kementerian Kominfo. Kesimpulan yang dihasilkan lebih banyak berupa desakan DPR terkait program registrasi nomor prabayar yang membuat terjadinya kebocoran NIK dan KK pengguna layanan telekomunikasi seluler prabayar yang melakukan registrasi.

Dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar. Komisi I DPR juga mendesak Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. “Sehingga tidak ada pihak dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan,” kata Meutya, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta.

Sementara itu, dalam rangka memastikan  negara melindungi data pribadi pelanggan, Komisi I DPR RI akan membentuk Panja (panitia kerja) perlindungan data pelanggan seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal komisi I DPR RI.

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mendesak Menkominfo untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahu kepada masyarakat terkait informasi pengunaan nomor induk kependudukan (NIK)  dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.

Dan desakan terakhir, DPR mendesak agar Kementerian Kominfo untuk mengoptinalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.

 



No comments:

Post a Comment