Tuesday 21 August 2018

Facebook dan Cambridge Analytica Tidak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda Hingga 27 November 2018

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang perkara gugatan Masyarakat Indonesia terhadap Facebook dan Cambridge Analytica terpaksa ditunda hingga 27 November 2018. Hal itu dikarenakan Facebook dan Cambridge Analytica tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Agustus 2018.

Disampaikan Ketua Majels Hakim Martin Pontoh, surat panggilan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica telah secara sah dikirimkan melalui Kementerian Luar Negeri. Namun untuk Facebook Indonesia, panggilan dikembalikan dengan catatan dari satpam Gedung dimana Facebook Indonesia berkantor bahwa tidak ada nama perusahaan Facebook Indonesia. “Untuk surat panggilan Tergugat 1 Facebook di Ameriksa Serikat panggilan sudah disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri begitu juga untuk Tergugat 3 Cambridge Analytica. Untuk tergugat 2 surat panggilan dikembalikan karena dikatakan tidak ada Facebook Indonesia, yang ada Facebook Konsultan Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim.

Untuk itu Majelis Hakim meminta para pengguna dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia dan Indonesia ICT Institute untuk mengecek apakah tetap akan menggunakan tergugat 2 sebagai Facebook Indonesia atau Facebook Konsultan Indonesia. “Jawaban kami tunggu hingga Senin depan karena Selasa Pemanggilan kedua akan dilayangkan,” katanya.

Majelis Hakim menutup sidang dan akan menggelar kembali sidang pada 27 Novermber 2018. “Bilamanna para tergugat tidak hadir, sidang akan kita teruskan tanpa harus menunggu tergugat hadir,” demikian kata Martin.

Seentara itu, disampaikan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, ada tiga tergugat dalam kasus bocornya data pengguna Facebook Indonesia, yang mencapai 1 juta lebih. Tergugat itu, katanya, adalah Facebook, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. “Mengacu pada surat dari Pengadilan Negeri Jakartsa Selatan, Sidang akan dimulai pada 21 Agustus,” katanya.

Sementara itu, Direktur LPPMII Kamilov Sagala, pihaknya berharap masyarakat mendukung dan mengawasi jalannya persidangan. Untuk memberikan dukungan, bisa melalui link di laman www.idicti.com/wp. “Masyarakat pengguna Facebook kita harapkan dapat memberikan dukungan dan berkumpul di Jakarta dalam kegiatan Kumpul Bareng Facebookers pada awal Agustus mendatang,” ujarnya.

Kamilov memprediksi, 25 persen pengguna Facebook yang berjumlah 130 jutaan akan dapat hadir di Jakarta dan memberikan dukungan.

Sebagaimana diketahui, kebocoran data pengguna Facebook dari Indonesia masih belum selesai. Hal ini setelah masyarakat Indonesia mengajukan gugatan kepada Facebook soal kebocoran data tersebut. Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.

Adapun lembaga yang menggugat adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute.  Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan gugatan ini mewakili masyarakat Indonesia yang turut terdampak dari kasus penyalahggunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. “Ini merupakan class action bukan dari lembaganya saja, tapi masyarakat Indonesia karena Facebook tidak memberikan penjelasan yang kita terima. Kita juga pengguna Facebook,” katanya.

 



No comments:

Post a Comment