Wednesday 22 August 2018

Pimpinan Televisi Jadi Timses Capres Dinilai Tidak Etis

MAJALAH ICT – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan masuknya pimpinan televisi ke dalam tim kampanye pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai hal yang tidak etis. “Dengan bersikap partisan, bagaimana independensi sang jurnalis bisa dipertanggung jawabkan?,” ujar Rahmat.

Kendati secara khusus dalam kode etik jurnalistik tidak diatur adanya larangan jurnalis jadi timses, lanjut Rahmat, seharusnya jurnalis tersebut mundur saat dia menetapkan diri sebagai timses. “Kesadaran etik itu adalah refleksi tingginya peradaban. Pilpres ini jadi batu uji untuk profesionalisme jurnalis kita,” ujar dia.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah menyebut secara tegas, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Sedangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Belajar dari pesta demokrasi di tahun 2014 lalu, Rahmat mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi penyiaran yang ada, termasuk aturan untuk mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pemilik ataupun golongan. Rahmat mengatakan, KPI akan terus mengawasi  jika ada pemberitaan yang tidak berimbang terkait pemilihan presiden 2019 ini.

 



No comments:

Post a Comment