MAJALAH ICT – Jakarta. Beredarnya berita pada sejumlah situs berita online yang menyatakan bahwa fitur Facebook yg berdampak pada peretasan akun pengguna Facebook, membuat Kementerian Kominfo menempuh langkah-langkah. Salah satunya adalah meminta penjelasan Facebook soal peretasan tersebut.
Disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, dalam siaran persnya, Menteri Kominfo RI melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta penjelasan resmi Facebook Indonesia atas masalah keamanan pada fitur Facebook ‘view as’ atau ‘lihat sebagai’ yang disinyalir dapat berdampak pada tindakan peretasan token akses pengguna akun Facebook oleh peretas.
“Permintaan penjelasan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI No S-259/Kominfo/DJAI/AI.05.04/10/2018 tertanggal 1 Oktober 2018 yg ditujukan kepada Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia. Melalui surat tersebut, Kementerian Kominfo RI jg meminta Facebook Indonesia untuk menjelaskan langkah-langkah yg telah dilakukan dalam menghadapi masalah keamanan pada fitur Facebook tersebut,” katanya.
Menuruntya, Kementerian Kominfo RI sangat concern pada isu keamanan fitur Facebook ini mengingat jumlah warga Indonesia sebagai pengguna aktif media sosial Facebook mencapai 115 juta orang. Isu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia di internet menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Kominfo.
No comments:
Post a Comment