Friday 22 March 2019

Komisi Eropa Kembali Denda Google Rp. 24,2 Triliun


MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Eropa (EC) sekali lagi mendenda Google, kali ini € 1,49 miliar atau sekitar Rp.24,2 triliun karena memaksa pelanggan bisnis AdSense untuk menolak iklan dari para pesaing seperti Yahoo dan Microsoft.

Pernyataan Uni Eropa menjelaskan bahwa karena tidak mungkin bagi pesaing dalam iklan pencarian online untuk menjual ruang iklan di halaman hasil mesin pencari Google sendiri, situs web pihak ketiga adalah “titik masuk penting bagi pemasok lain dari layanan perantara iklan pencarian online untuk tumbuh bisnis mereka dan coba bersaing dengan Google. ”

Namun, ditemukan bahwa raksasa pencarian itu memberlakukan klausul pembatasan dalam kontrak dengan situs web, mencegah saingan menempatkan iklan pencarian mereka di situs web ini.

Komisaris Margrethe Vestager, yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Google telah memperkuat dominasinya dalam iklan pencarian online dan melindungi dirinya dari tekanan persaingan dengan menerapkan pembatasan kontrak anti-persaingan pada situs web pihak ketiga. Ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE. ”

“Pelanggaran tersebut berlangsung lebih dari 10 tahun dan menyangkal perusahaan lain kemungkinan untuk bersaing pada manfaat dan untuk berinovasi – dan konsumen manfaat kompetisi,” tambahnya.

Berita itu muncul sehari setelah Google mengumumkan akan meminta pengguna Android di Eropa browser dan aplikasi pencarian mana yang mereka sukai, sebagai bagian dari langkah yang diambil untuk menenangkan Komisi Eropa setelah denda € 4,3 miliar untuk menyalahgunakan posisi dominan dari perangkat lunak operasinya. .

Denda dikeluarkan pada Juli 2018 setelah penyelidikan tiga tahun ke dalam persyaratan Google bagi pembuat perangkat untuk memasukkan aplikasi pada perangkat, termasuk browsernya Chrome, dan memposisikannya secara mencolok.

Pengguna Android selalu memiliki pilihan untuk mengunduh aplikasi apa pun yang mereka inginkan, tetapi dalam sebuah posting blog Kent Walker, SVP urusan global, menjelaskan mereka mengambil langkah-langkah “untuk memastikan pemilik ponsel Android tahu tentang berbagai pilihan browser dan mesin pencari yang tersedia.”

Sebagai langkah pertama yang diambil setelah denda, Google menetapkan rencana untuk menghentikan bundling aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya dengan platform Android-nya dan sebagai gantinya membebankan biaya kepada produsen untuk melisensikan aplikasinya, sebagai bagian dari upaya untuk menghindari denda tambahan.

Perubahan baru akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan dan mencerminkan “komitmen berkelanjutan kami untuk beroperasi secara terbuka dan berprinsip,” kata perusahaan.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment