Tuesday 23 July 2019

Operator Arab Saudi “Zain” Dilarang Berjualan untuk Sementara Waktu di Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya pemberitaan mengenai penjualan SIM Card asing dari Arab Saudi “Zain”, membuat pemain lokal bertanya-tanya. Apakah pemerintah telah membukan keran pemain baru masuk ke Indonesia, atau operator asing telah dibebaskan untuk beroperasi di tanah air.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019 dan didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

“Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Ferdinandus.

Ditambahkannya, Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment