Friday 19 July 2019

Peraturan Presiden Mengenai Satu Data Jadi Solusi Penyatuan Data di Kementerian dan Lembaga

MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut merupakan landasan pengelolaan data untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

Salah satu tujuan dikeluarkannya Perpres adalah terciptanya proses pengelolaan data yang akurat, komprehensif dan terintegrasi. Selain itu, kehadiran Perpres juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah maupun masyarakat dalam mengaksesnya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data. Hal itu agar seluruh K/L tidak lagi memiliki data yang berbeda.

“Pak Presiden sudah mengeluarkan Perpres tentang satu data. Jadi, kita ini tidak boleh lagi masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai data yang berbeda-beda,” kata Menteri Kominfo Rudiantara.

Seringkali, kata Rudiantara, kekeliruan dalam menyampaikan data berujung polemik di tengah-tengah masyarakat. Contohnya terkait isu kebutuhan pokok. Untuk mengurangi kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengelola secara serius. 

“Contohnya beras, antara produksi beras dengan perdagangan beda (data), belum lagi dengan Bulog. Jadi, Itu pekerjaan besar dan sedang kita tata,” lanjutnya. 

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1), kehadiran Perpres ini juga untuk mempermudah akses dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Yakni melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

 

 

Loading...



No comments:

Post a Comment