Thursday 31 October 2019

Aturan Digital dalam RUU Penyiaran Atasi Masalah Siaran Di Perbatasan

MAJALAH ICT – Jakarta. Di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran baru diatur persoalan penyiaran digital. Pengaturan sistem ini diharapkan memberi nilai positif bagi masyarakat daerah khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan). Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat membuka acara Workshop Penyiaran Digital Perbatasan dengan tema “Nasionalisme Penyiaran Perbatasan: Tindak Lanjut Pemerataan Penyiaran Digital di Daerah Perbatasan”, di Kota Batam.

“Saat ini, RUU Penyiaran sudah masuk dalam program prioritas, sehingga pengesahan RUU tidak akan membutuhkan waktu lama dan dalam RUU Penyiaran nantinya juga akan mengatur penyiaran digital,” kata Dave yang optimis RUU akan segera disahkan dalam waktu dekat sebagaimana dilansir dari laman resmi KPI.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengentasan masalah luberan siaran asing maupun kekosongan siaran telah menemui titik terang dengan adanya kesepakatan antara TVRI dengan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta. Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama bersiaran di daerah perbatasan mulai 2018 lalu.

Agung mengingatkan pentingnya informasi bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. “Dengan adanya siaran lokal maupun nasional di daerah perbatasan, maka hal itu akan mendorong rasa nasionalisme dan cinta kepada negara. Oleh karena itu, penyiaran daerah perbatasan harus terus ditingkatkan,” katanya di depan perwakilan Lembaga Penyiaran, KPID, Asosiasi Lembaga Penyiaran, serta Diskominfo Batam saat menjadi pembicara utama  acara Workshop.

Upaya penyelesaian siaran perbatasan telah dimulai KPI sejak 2017 lalu, di Kota Riau, yang juga termasuk dalam wilayah perbatasan. Pertemuan itu menghasilkan keputusan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2017 tentang siaran digital perbatasan. Dalam aturan tersebut tertuang program penyediaan konten siaran oleh ATVSI dan ATVNI Bersama dengan TVRI.

Upaya pengentasan masalah siaran perbatasan dilanjutkan kembali pada tahun berikutnya. Pada pertemuan di 2018 tersebut, dihasilkan rekomendasi yang ditujukan pada Kemkominfo sehingga memunculkan Permen Nomor 3 Tahun 2018 terkait simulcast.

Seperti tahun sebelumnya, Agung Suprio berharap workshop kali ini akan menghasilkan rekomendasi bagi perkembangan siaran di daerah perbatasan. “Saya berharap workshop sekarang memunculkan rekomendasi yang akan menjadi dasar kebijakan bagi Kemkominfo dan juga TVRI sebagai pengelola multiplexer,” tandas Agung.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment