Wednesday 30 October 2019

Kedaulatan Data Tidak Cuma Yurisdiksi, Tapi untuk Kepentingan Negara dan Rakyat

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan kedaulatan data di Indonesia saat ini tidak dimaksudkan dalam kaitan pembatasan yurisdiksi semata. Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk kepentingan negara dan rakyat. 

“Itu tujuannya bukan untuk membatasi kita, jangan sampai itu ditanggapi secara sempit. Soal menyimpan data di dalam atau luar negeri, itu terkait dengan kepentingan negara dan rakyatnya,” ujar Menteri Johnny di Jakarta.

Berkaitan dengan pelindungan data pribadi, lanjut Johnny, pihaknya akan meneruskan proses pembahasan RUU PDP ke legislasi primer. Hal tersebut menurutnya bermanfaat sebagai perlindungan hak dan kewajiban warga negara.

“Jadi sama sekali tidak ada maksud atau tujuan  untuk membatasi kebebasan informasi dalam kaitan kebebasan berbicara, sama sekali tidak,” kata Menteri Kominfo.

Menteri Johnny menuturkan, antara pelindungan hak warga negara dengan manfaat bagi warga negara adalah dua titik yang saling tarik-menarik. Menurutnya, melalui sikap bijaksana dan kebajikan, kebijakan itu harus diatur dengan baik di dalam legislasi primer.

Menteri Kominfo lantas mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan keterlibatan di dalam proses pembentukan undang-undang.  “Jadi, jangan sampai nanti setelah UU nya jadi baru kita bersuara, baru nanti minta diulang, ya berhenti prosesnya,” pungkas Menteri Kominfo.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment