Tuesday 29 October 2019

Pemerintah Berencana Naikkan BHP Frekuensi untuk Siaran Televisi

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih efisien dan mendorong industri penyiaran untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat  melalui penggunaan teknologi yang  mampu memberikan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih (high definition) serta dalam rangka menciptakan level kompetisi yang lebih sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengubah nilai indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang digunakan dalam formula untuk menghitung Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) bagi penyelengaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar. Dari angka yang disampaikan, BHP spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi akan naik.

Disampaikan Plt Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, nilai Ib dan Ip dimaksud direncanakan untuk diterapkan mulai tahun 2019 dengan perubahan sebagai berikut:

Semula

Menjadi

Jenis Penggunaan Frekuensi Radio

Ib

Ip

Jenis Penggunaan
Frekuensi Radio

Ib

Ip

Telsus Penyiaran Terestrial Televisi Siaran Tak Berbayar

0,640

8,430

Penyelenggaaan penyiaran
terestrial
Televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan

12,800

168,600

Televisi siaran tidak berbayar analog lokal

3,200

42,150

Selain perubahan Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bermaksud untuk menetapkan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing:

Jenis Penggunaan Frekuensi Radio

Ib

Ip

Penyelenggaraan penyiaran terestrial Penyelenggaraan penyiaran multipleksing

0,640

8,430

Untuk memberikan kemudahan kepada penyelenggara penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar, penerapan nilai Ib dan Ip yang baru tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:

Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

Ib(n) = 25% x Ib

Ip(n) = 25% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

Ib(n+1) = 50% x Ib

Ip(n+1) = 50% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

Ib(n+2) = 75% x Ib

Ip(n+2) = 75% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

Ib(n+3) = 100% x Ib

Ip(n+3) = 100% x Ip

Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog berjaringan dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

Ib(n) = 5% x Ib

Ip(n) = 5% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

Ib(n+1) = 5% x Ib

Ip(n+1) = 5% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

Ib(n+2) = 50% x Ib

Ip(n+2) = 50% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

Ib(n+3) = 100% x Ib

Ip(n+3) = 100% x Ip

Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dikenai Ib dan Ip dengan penerapan secara bertahap sebagai berikut:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

Ib(n) = 25% x Ib

Ip(n) = 25% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

Ib(n+1) = 50% x Ib

Ip(n+1) = 50% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

Ib(n+2) = 75% x Ib

Ip(n+2) = 75% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

Ib(n+3) = 100% x Ib

Ip(n+3) = 100% x Ip

Penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal yang juga menyelenggarakan televisi siaran digital dikenai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran teresterial televisi siaran tidak berbayar analog lokal dengan penerapan secara bertahap:

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n

Ib(n) = 5% x Ib

Ip(n) = 5% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 1

Ib(n+1) = 5% x Ib

Ip(n+1) = 5% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 2

Ib(n+2) = 50% x Ib

Ip(n+2) = 50% x Ip

Jatuh tempo pembayaran tahun ke n + 3

Ib(n+3) = 100% x Ib

Ip(n+3) = 100% x Ip

Adapun kode n yang dimaksud dalam pentahapan di atas adalah tahun jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio yang pertama sejak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

“Terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat diinformasikan bahwa sebelumnya RPM dimaksud telah dilakukan konsultasi publik  pada tanggal 26-29 September 2018. Mengingat adanya tambahan substansi terkait perubahan nilai Ib dan Ip untuk penyelenggaraan penyiaran terestrial televisi siaran tidak berbayar dan untuk penyempurnaan RPM dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga perlu dilakukan konsultasi publik kembali,” kata Ferdinandus.

“Masukan dan tanggapan terhadap rencana perubahan sebagaimana dimaksud di atas dapat disampaikan melalui email leos001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, lign001@kominfo.go.id, arli005@kominfo.go.id dari tanggal 29 Oktober 2019 s.d. 3 November 2019,” pungkasnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment