Monday 30 August 2021

KPI Ingatkan Kewajiban Ralat Pemberitaan Dengan Segera

MAJALAH ICT – Jakarta. Tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat pada program siaran berita dan jurnalistik di televisi dan radio harus sejalan dengan akurasi berita yang disampaikan. Meski demikian, kalau pun ada pemberitaan yang salah, lantaran kendala teknis misalnya, lembaga penyiaran sebaiknya segera melakukan ralat pemberitaan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban LP terhadap pihak-pihak terkait, juga kepada publik yang menjadi khalayak setia.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan hal tersebut usai forum klarifikasi yang digelar KPI dengan lembaga penyiaran, setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan kriminal di program berita salah satu stasiun televisi, (26/8). Mulyo mengatakan, KPI sangat memahami dalam kondisi new normal ini ada kendala yang dihadapi para praktisi penyiaran dalam melakukan verifikasi berita secara intensif. Namun demikian, KPI mengingatkan jangan sampai ada pihak yang dirugikan lantaran pemberitaan yang tidak akurat, sekalipun didapat dari pejabat yang berwenang. “Sudah selayaknya jurnalis melakukan verifikasi ulang dengan data-data tertulis lainnya,” ujar Mulyo.

Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012, program siaran jurnalistik di televisi dan radio berkewajiban untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat. Bahkan, ujar Mulyo, secara rinci SPS juga mengatur tentang penayangan ralat ini. Diantaranya disiarkan segera, mendapatkan perlakuan utama dan setara, serta mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama dalam program yang sama. KPI, ujar Mulyo, sudah meminta lembaga penyiaran untuk memperbaiki mekanisme kerja agar standar akurasi informasi dalam program jurnalistik tetap terjaga dengan baik. Dengan demikian, hak-hak masyarakat mendapatkan infomasi yang akurat dan terpercaya, dapat dipenuhi.

 



No comments:

Post a Comment