Thursday 19 August 2021

Majukan Industri Fintech, Menkominfo Ajak Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Pandemi Covid-19 telah meningkatkan adopsi teknologi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan di Indonesia industri financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer lending tetap meningkat baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana. Guna memajukan fintech, Menkominfo mengajak semua pihak ambil peran untuk memperkuat kerja sama dan kolaborasi.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech dan serta tingkat resiliensi industri yang lebih mumpuni,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Mengutip studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020, Menteri Johnny menyatakan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dan jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan fintech global secara agregat.

“Bank Dunia juga mencatat bahwa pertumbuhan volume transaksi ini tidak merata pada semua jenis fintech,” ungkapnya.

Beberapa jenis perusahaan fintech mengalami pertumbuhan, seperti digital custody meningkat 36% dan digital payment meningkat 26%, namun peer-to-peer lending fintech mengalami penurunan transaksi hingga 8%.

“Hal ini juga sejalan dengan tren peningkatan tunggakan hutang yang meningkat hingga 9% dan kasus keterlambatan pembayaran yang meningkat hingga 14%,” tutur Menkominfo.

Situasi di Indonesia justru memperlihatkan kondisi sebaliknya, di mana industri peer-to-peer lending fintech di Indonesia tetap meningkat baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana.

“Pada Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa terdapat 121 penyelenggara peer-to-peer lending fintech di Indonesia. Distribusi pinjaman yang diberikan sampai dengan Juni 2021 juga sudah menjangkau 25,3 juta masyarakat dengan total penyaluran dana sebesar Rp14,793 triliun,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menyatakan angka itu meningkat dari kondisi pada Januari 2021 lalu, jasa peer-to-peer lending fintech baru menjangkau 24,7 juta masyarakat dan menyalurkan Rp9,38 triliun pinjaman.

“Jadi ada peningkatan yang signifikan walaupun proporsinya belum sebesar traditional banking lending,” tegasnya.

Mengutip hasil riset Asosisasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) pada tahun 2020 lalu, Menteri Johnny menyatakan kemajuan peer-to-peer lending fintech dapat didukung oleh pengembangan teknologi.

“Seperti infrastruktur cloud, sistem electronic Know Your Customer (e-KYC), hingga fraud database. Kesemuanya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri peer-to-peer lending fintech, termasuk dari ancaman penyedia pinjaman online tanpa izin di Indonesia atau ilegal,” ungkapnya.

Dukungan Regulasi Teknis

Di tengah perkembangan fintech, online/internet serta digital banking, Menkominfo menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh.

“Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny, Pemerintah melalui OJK perlu hadir dalam memastikan penyelenggaran industri pinjaman online yang aman dan terpercaya.  Bahkan dalam  Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 telah mengamanatkan Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintech maka perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum.  Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai dianggap mudah untuk melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan ada regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Menurutnya regulasi itu menjadi dasar tata kelola ekosistem industri pinjaman peer-to-peer lending fintech. Mendampingi POJK 77/2016, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo turut melakukan tata kelola sistem elektronik yang meliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik.

“Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik serta ketentuan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin,” ungkapnya.

Ambil Peran

Namun demikian, Menkominfo menyatakan penguatan regulasi tersebut perlu didukung juga dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber serta penipuan dalam penyediaan layanan.

“Studi Bank Dunia tahun 2020 kembali melaporkan bahwa industri fintech, terutama di negara-negara berkembang, memiliki tingkat risiko keamanan siber hingga 19%, lebih besar daripada risiko serupa di negara maju yang hanya 14%,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny pihaknya melakukan pelindungan terhadap masyarakat dengan  langkah komprehensif.

“Yang paling tegas pemutusan akses terhadap para penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” tuturnya.

Guna mengembangkan peer-to-peer lending fintechonline/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju, Menkominfo mengajak semua pihak memperkuat kerja sama dan kolaborasi.

“Kita perlu mengembangkan peer-to-peer lending fintechonline/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju dan lebih cepat. Kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah, OJK, Kominfo, industri perbankan sebagai jasa perantara antara penyedia peer-to-peer lending fintech, Bank Indonesia, akademisi, serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Acara itu juga diisi dengan pemaparan dari narasumber antara lain: Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel A. Pangarepan; Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing;  dan Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana. Hadir pula dari Beritasatu Holdings,  Deputy CEO BeritaSatu Media Holdings, Anthony Wonsono; News Director BeritaSatu Media Holdings, Primus Dorimulu; Pemimpin Redaksi Majalah Investor, Komang Darmawan.

 



No comments:

Post a Comment