Monday 26 February 2018

KPI dan CSA Prancis Ternyata Sama-sama Mempersiapkan Aturan untuk Mengawasi Media Baru

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia melakukan kunjungan kerja ke kantor Conseil Superieur de l’Audivisuel (CSA) di Paris.  Kehadiran KPI ke kantor regulator penyiaran untuk negara Prancis ini,  dipimpin langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis yang didampingi Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono dan Sekretaris KPI Maruli Matondang.

Wakil Ketua CSA Frederic Bokobza, didampingi Kepala Hubungan Internasional Isabelle Mariani, Antoine Victoria dan Marine Coquest, menyambut baik kedatangan KPI yang dilanjutkan pertemuan antar dua lembaga tersebut yang membicarakan soal regulasi di masing-masing negara.

Mayong menjelaskan, secara umum KPI dan CSA memiliki kesamaan misi dalam menjaga kebhinekaan dan persatuan bangsa. “CSA juga concern menjaga agar lembaga penyiaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik”, ujar Mayong.

Dalam kesempatan tersebut, Bokobza menerangkan bahwa CSA juga memiliki staf pemantauan yang berjumlah sama dengan KPI, sekitar 240 orang di pusat dan beberapa lainnya tersebar di pelbagai wilayah, termasuk Prancis kepulauan. Namun demikian, tambah Bokobza, tentang sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, CSA lebih banyak menjatuhkan denda pada lembaga penyiaran alih-alih pengurangan durasi ataupun yang lainnya. “Dan kami diberi kewenangan untuk itu”, ujarnya. Selain itu CSA juga berwenang menjatuhkan sanksi berupa larangan program siaran menerima iklan, meskipun programnya tetap tayang.

Dalam melakukan pembinaan kepada televisi dan radio, ditambahkan Bokobza, CSA banyak melakukan dialog  tentang isi program siaran sebelum ditayangkan atau menjelaskan pendapat masyarakat atas sebuah tayangan yang sudah hadir.

Televisi di Prancis sudah memulai sistem digital sejak tahun 2011, dengan pembahasan yang berlangsung sejak 2006. “Dulu pembahasan sangat alot dan rumit,” papar Bokobza. “Sampai akhirnya pengolola televisi setuju. Kami menggunakan lima multiplexer yang sahamnya juga dimiliki televisi.” terangnya

Komisioner CSA berjumlah tujuh orang, dengan komposisi ketua yang ditunjuk oleh Presiden Prancis, tiga orang dipilih oleh Senat dan tiga orang lagi dipilih oleh DPR, dengan masa jabatan 6 (enam) tahun yang tidak dapat menjabat dua kali. CSA bertugas mengawasi 30 stasiun televisi nasional, 150 televisi berbayar melalui kabel fiber optik. Ada juga sejumlah stasiun yang sudah memiliki izin siaran di tingkat Uni Eropa, serta beberapa web-TV yang meski tidak perlu izin siaran, harus melapor kepada CSA.

Tentang tantangan regulasi atas media baru seperti OTT dan media sosial yang disampaikan Yuliandre Darwis pada pertemuan itu, Bokobza menyatakan bahwa CSA pun menghadapi persoalan yang sama. “Jangankan televisi internat dan media siber, digitalisasi radio pun kami baru memulai prosesnya sekarang”, ujarnya. Sementara pada saat yang sama CSA juga mendorong percepatan pembuatan undang-undang untuk dapat mengatur kehadiran media baru di tengah masyarakat tersebut.

 



No comments:

Post a Comment