Wednesday 28 February 2018

Mulai 1 Maret, Pemblokiran Nomor Ponsel yang Belum Registrasi Dimulai Secara Bertahap

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa sesuai dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. “Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet,” terang Kominfo.

Ditegaskan, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang,” tambahnya.

Disampaka juga, sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum,” pungkas Kominfo.

 



No comments:

Post a Comment