Wednesday, 7 March 2018

Kementerian Kominfo Akhirnya Akui Blokir Tumblr

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial Tumblr. Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial t*mb*r dot com dan aplikasinya. Selain itu, ditemukan juga bahwa Tumblr tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

Dalam keterangannya, pada hari Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada Tumblr dan meminta Tumblr untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2×24 jam.

Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak Tumblr sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr pada hari Senin 5 Maret 2018 sore.

Berkenaan dengan Pemblokiran tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, bahwa Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi. Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi/platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut.



No comments:

Post a Comment