Sunday, 17 March 2019

Qualcomm Menang 31 Juta Dolar Atas Gugatan Paten ke Apple


MAJALAH ICT – Jakarta. Pembuat chip yang berbasis di San Diego, Qualcomm, telah memenangkan kasus paten terbarunya melawan Apple. Pada hari Jumat, pengadilan memberi ganti rugi kepada Qualcomm 31 juta dolar AS atau sekitar Rp.440 miliar setelah menetapkan bahwa Apple telah melanggar tiga paten perusahaan.

Paten di pusat uji coba terkait dengan berbagai aspek fungsi ponsel cerdas. Paten yang kemungkinan terbukti penting untuk hasil kasus ini menggambarkan proses yang memungkinkan smartphone untuk cepat terhubung ke internet setelah pengguna mengaktifkan perangkat mereka.

Selama persidangan, Apple berpendapat bahwa salah satu mantan insinyurnya, Arjuna Siva, tidak dikreditkan dengan benar dalam paten tersebut. Siva menolak untuk memberikan kesaksian di jalan, yang membuat tim hukum Apple terikat. “Vonis juri bulat hari ini adalah kemenangan terbaru dalam litigasi paten kami di seluruh dunia yang ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban Apple atas penggunaan teknologi berharga kami tanpa membayar untuk itu,” kata Don Rosenberg, wakil presiden eksekutif dan penasihat umum untuk Qualcomm, dalam siaran pers.

“Teknologi yang ditemukan oleh Qualcomm dan lainnya adalah apa yang memungkinkan Apple untuk memasuki pasar dan menjadi sangat sukses dengan cepat. Tiga paten yang ditemukan dilanggar dalam kasus ini hanya mewakili sebagian kecil dari portofolio berharga Qualcomm yaitu puluhan ribu paten. Kami bersyukur bahwa pengadilan di seluruh dunia menolak strategi Apple untuk menolak membayar penggunaan IP kami. ”

Vonis hari ini adalah perkembangan terbaru di Apple dan drama hukum Qualcomm yang sedang berlangsung. Dua uji coba yang pertaruhan moneternya jauh lebih besar, salah satunya melibatkan Komisi Perdagangan Federal A.S., masih berlangsung.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment